Mantan Plt Desa Fatukona Diduga Langgar Perjajian Terkait Pengembalian Dandes

Kupang-NTT|suarafaktual.com

Mantan Plt Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Otnial Samenel dan Sekretaris Desa, Petrus Sa,u yang kini menjabat Bendahara Desa, ternyata belum mengembalikan uang negara dari pos Dana Desa ( Dandes ) atas sejumlah program yang tidak terealisasi dari tahun 2019-2021, seuai surat perjanjian yang dibuat di hadapan Camat Takari, Selfius Nubatonis pada 2 Juni 2022.

Fakta ini akhirnya tak terbantahkan hingga jatuh tempo pengembalian pada 15 Juni 2022, dimana surat perjanjian yang dibuat tersebut, tidak terlaksana.

Hal ini sangat bertentangan dengan bukti isi surat perjanjian yang diperoleh tim media ini, yang menyebutkan, kedua pihak siap kembalikan uang negara sebesar Rp. 162.861.197.53.

Pengembalian uang tersebut terbagi dalam 2 bagian, yakni jatuh tempo 15 Juni 2022 untuk program yang tidak terkaksana tahun 2021, dan untuk tahun 2019 dan 2020, siap dikembalikan pada 30 Juni 2022.

Menanggapi persoalan ini, pengacara muda pemerhati pembangunan Kabupaten Kupang, Aris Tanesi SH, kepada tim media ini (20/6/2022) mengatakan, pertanggung jawaban Plt Desa Fatukona, Otnial Samenel wajib ditindak lanjuti sesuai perjanjian yg telah disepakati.

“Sesuai pernyataan yang dibuat didepan Camat Takari, maka sudah wajib hukumnya harus menjalankan perjanjian tersebut,”ujar Aris

Bagi Aris, semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan -alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

”Jadi suatu perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik dan bertanggung jawab”.tegasnya, seraya mengingatkan bahwa pengembalian uang negara tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Takari, Selfius Nubatonis belum berhasil dikonfirmasi tim media ini.

Ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan ini, via pesan WhatsApp (20/6/2022), namun tidak merespon.

(RA/Tim)