Bersempena HUT Bayangkara, Polres Rohil Tetapkan Tiga Pelaku Kriminal


Rohil || Suarafaktual.com

Bersempena pada Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara Ke-76, Polres Rokan Hilir menggelar press release atas pengungkapkan 3 kasus, mulai pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian ganjal ATM dan Sajam yang bertempat di Aula Humas Polres Rokan Hilir, Jum’at (1/7/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismato SH SIK didampingi Waka Polres KOMPOL Frengky Tambunan ST, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, SIK, MH,  Kasi Humas, AKP Juliandi, SH serta personil reskrim Polres Rohil lainnya

Pada press release ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismato, SH, SIK menyampaikan paparannya antara lain menyebutkan, digelarnya press release ini dilakukan  atas  keberhasilan Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pencurian mobil dalam waktu 24 jam lamanya serta kasus pencurian ganjal ATM dan kasus senjata tajam (Sajam) selama akhir Juni 2022.

Untuk pengungkapan pencurian mobil, ada 3 (tiga) pelaku yang diamankan, yakni M. Sinaga alias Aseng (54) warga Dusun Sumber Agung Kecamatan Tandun Rokan Hulu, TH alias Tedy (44) warga Bandar Selamat kecamatan Aek Songsongan Kisaran dan BH alias Budi (30) warga Kepenghuluan Kunto Darussalam Rokan Hulu. Sementara untuk 1 pelaku masih DPO selaku Tp pencurian motor  (mobil truck col diesel)

Ketiga pelaku ini diamankan setelah adanya laporan korban Sabarno pada Rabu 29 Juni 2022 jam 14.00 Wib pasca korban dirampok oleh 4 orang pria yang tak dikenal sambil mengacungkan senjata api jenis replika yang berlokasi di teluk kotak desa Pematang  Ibul kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir. Rabu 29 Juni 2022 jam 07.30 Wib

Selain mobil diambil,korban sempat diikat dan dipukul dan lalu dibawa para pelaku untuk dibuang didaerah rawa panjang kecamatan Bengkalis. Untungnya korban ditemukan oleh saksi Iwan saat melintas daerah itu dan atas kejadian tersebut korban melaporkan Mapolres Rokan Hilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan Team opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir dibackup opsnal Polres Rokan Hulu dapat mengamankan ketiga pelaku saat berada dijalan lintas ujung batu Rokan Hulu tepatnya disebuah warung kopi .Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib .

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk milik korban, 1 unit mobil Xenia milik pelaku,1 Unit Air Softgun,1 helai masker 1 helai topi,5 umbul-umbul dan 1 unit handphone Nokia . Para pelaku ini seorang residivis cara pelaku ambil mobil ini sesuai pesanan, pelaku ini antar lintas,” ucap Kapolres.

Selanjutnya, kasus menganjal kartu atm ada 2 (dua) pelaku diamankan. Yakni H alias Ucok Sesuai (46) warga pasar baru selat panjang dan N alias Daeng (46) warga Tanjung Medang kecamatan sail kota Pekanbaru. Keduanya diamankan pada Senin 27 Juni 2022 di lokasi tanjung batu dan jalan kuantan Pekanbaru.

Dalam kasus ini, Korban Nengsi Karlina Nurfatimah (21) seorang guru honorer warga sei Rumbia kecamatan Bangko Pusako yang atmnya terganjal ditoko lite mart balam km 03 pada 17 Juni 2022 dan Korban Indriani Syafitri (36) warga kerang km 3 Menggala junction yang atmnya terganjal spbu codo pada 27 Juni 2022, korban ibu Bhayangkari Dumai diatm BRI spbu terminal kota dumai menjadi korban atas modus para pelaku ganjal ATM.

Jadi, modus pelaku ini pura-pura membantu korban juga mengintip pin saat sedang mengambil uang,meski sebelumnya sudah mengganjal tusuk gigi dan gergaji besi ukuran kecil didalam atm, tidak tanggung-tanggung modus pelaku beli ATM berbagai bank, ada sebanyak 25 ATM  berbagai bank yang dimiliki pelaku.

Terakhir untuk kasus senjata Sajam yang dilakukan oleh anggota SPTI, pada Selasa 28 Juni 222. Adanya pergerakan versi anggota SPTI kubu F Menuju PKS SRM Teluk Mega untuk meminta kerja, saat dilakukan razia, ditemukan didalam mobil Inova berisi 2 samurai dan gagang cangkul. Pelaku diketahui berinisial D. Sitorus  dikenakan pasal U U darurat.

Oleh karena itu, dari pihak kepolisian sudah koordinasi kadisnaker dan bupati Rokan Hilir untuk cari solusi dan jalan keluar terkait adanya dua kubu SPTI di Rohil yang sama sama memiliki kekuatan hukum yang sah,” paparnya mengakhiri

Ditulis. : Aminuddin