Berkas Dugaan Korupsi Dandes Fatutasu Rampung, Penyidik Siap Limpahkan Ke Kejaksaan


KEFA-NTT|suarafaktual.com

Berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan pengelolaan Dana Desa (Dandes) Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTI), memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Pernyataan ini dilontarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTU, Iptu Fernando, kepada tim media ini, Kamis (30/6/2022), menurut Fernando, saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres TTU, sedang merampungkan berkas perkara dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu, selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.

“Berkas perkara tersebut akan di teliti oleh pihak Kejaksaan, penyidik akan menunggu dari Kejaksaan, apakah berkas yang dilimpahkan sudah dinyatakan lengkap atau belum” ungkap Fernando

Lanjut Fernando, apabila tahap satu, berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari TTU, maka sesuai proser penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari TTU.ungkap Fernando

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Desa Fatutasu kata Fernando, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Polres TTU, mengantongi bukti penyelewengan dana desa Fatutasu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

“Bernadus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. bahwa tersangka di duga telah menyalah gunakan dana desa sebesar Rp. 728.647.035, terhitung sejak tahun 2015-2020.terang Fernando

Imformasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa, terhadap tersangka Mantan Kades Fatutasu tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mengidap penyakit jantung.

(RA-YM/TIM NTT)