Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan MTQ
Pelalawan || suarafaktual.com
Kejaksaan Negeri Pelalawan ungkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan (PUPR) di Gedung Kejari yang berada di jalan Hang Tuah, Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Kamis (30/6/2022) sekiira pukul 14.45 WIB.
Dalam kegiatan Konfrensi Pers, Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni , SH, mengatakan, “sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan timbun MTQ tingkat Provinsi,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH dihadapan awak media dalam konferensi Persnya.
Bahwa berdasarkan hasil dari ekspos tim penyidik setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 3 (tiga) orang ahli serta alat bukti berupa surat lebih kurang 80 (delapan puluh) dokumen yang telah di sita pihak Kejaksaan, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka.
Keduanya merupakan pejabat di dinas PUPR, satu orang Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ dan inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada kegiatan paket 5 (lima)
penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau.
Kerugian Negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta
enam belas ribu dua ratu senam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).
Bahwa terhadap kedua tersangka, TRM dan JN langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
”Berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dirumah tahanan (Rutan) Negara di Pekanbaru,” tutup Kajari Pelalawan.
”Bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan. tidak menutup kemungkinan dan kedepan akan ada tersangka baru,” ujar Kajari menegaskan.
Kepada masing-masing tersangka, lanjut Silpi, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesian nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Red