TPDI NTT: Jaksa Agung Segera Beri Sanksi Tegas Terhadap Bawahannya Yang Tidak Serius Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
SOE-NTT|suarafaktual.com
Tersendat-sendatnya proses hukum atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 8 Embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, hingga rencana ekspose perkara di Kejati NTT yang cuma wacana tanpa aksi, rupanya mendapat perhatian serius dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT.
Diminta pendapat hukumnya terkait terhambatnya penanganan perkara 8 embung TTS, Senin (1/11/2022), Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH, menilai sikap penyidik Kejari TTS yang tidak konsisten dan terkesan “ompong” dalam menuntaskan kasus 8 embung mubasir, telah menimbulkan persepsi dalam masyarakat, bahwa Kejari TTS terkesan tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga perkara ini tidak mengalami kemajuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, TPDI NTT secara tegas mengkritisi alasan tidak berdasar yang disampaikan Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, terkait rencana ekspose perkara yang masih menunggu LHP Inspektorat TTS, padahal sudah ada hasil audit kerugian negara oleh BPKP NTT, termasuk adanya surat klarifikasi penolakan audit khusus dari Inspektorat kepada Kajari TTS.
Bagi TPDI, adanya indikasi korupsi dibalik pembangun 8 embung mubasir ini, sebelumnya sudah disampaikan mantan Kepala Kejari TTS, Fachrizal, SH, termasuk sudah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT. Namun sejak kasus ini ditangani Kajari TTS sekarang, faktanya jadi berubah dan terkesan mengada – ada.
TPDI menduga kuat bahwa tidak tuntas -tuntasnya penanganan perkara dugaan korupsi 8 Embung ini, disinyalir demi melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya yang diduga ada campur tangan dari oknum pemegang kekuasaan untuk menghambat penuntasan perkara dimaksud.
Disebutkan bahwa proyek pembangunan 8 Embung mubasir tersebut, yakni Embung Oekefan, Embung di Desa Nusa, Embung di Desa Keletunan, Embung di Desa Skinu, Embung di Desa Noeolin, Embung di desa Nifukiu, Embung di desa Netpala dan Embung di Desa Tuasene, merupakan satu paket dengan embung Mnelalete, dimana mirip modus operandinya, yang telah diproses di pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Dihubungi kembali via ponselnya, Selasa (2/11/2022), Meridian Dewanta secara tegas mengajak semua elemen masyarakat termasuk media, untuk terus mengawal dan menyuarakan kasus ini, baik melalui fungsi kontrol media, maupun via aksi demo turun ke jalan agar kasus ini segera dituntaskan dan mendapat kepastian hukum.
”Secara lembaga TPDI juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut,” ucapnya
Termasuk Jaksa Agung Republik Indonesia agar mencermati sungguh -sungguh apa yang terjadi di Kabupaten TTS, khususnya menyangkut terhambatnya penanganan kasus 8 embung oleh Kejari TTS.
“Kami minta Jaksa Agung RI, bisa segera memberi sanksi tegas terhadap bawahannya yang tidak serius mendukung upaya pemberantasan korupsi,” harap Dewanta.
Sebelumnya Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, dikonfirmasi media ini via saluran whatts upp (wa) terkait penanganan kasus ini, mengatakan masih menunggu LHP Inspektorat TTS.
Ditanya alasan mengapa tidak menggunakan hasil audit BPKP NTT sebagaimana dalam kasus embung Mnelalete, Santiawan mengatakan, maunya begitu tapi keburu teman media bersurat.
“Maunya begitu tapi keburu teman media bersurat. Jadi saya tunduk dan taat atas perintah Kajati,” kata Santiawan.
(RA/TIM NTT)