Tiga Tersangka Pengadaan Alkes RSUD TTU Dipindahkan Ke Kupang


TTU-NTT| suarafaktual.com

Kejaksaan Negeri(Kejari)Timor Tengah Utara (TTU) memindahkan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2015 untuk mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Kupang.

Kejati TTU, Robert J Lambila, SH, kepada tim media ini, menjelaskan bahwa, tahanan yang dipindahkan ke Kupang merupakan tahanan perkara Tindak Pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu tahun 2015.Ke tiga tersangka dipindahkan karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 13 Juni 2022.

“Ketiga tersangka yakni (DD), (AS) dan (ML), dipindahkan ke Kupang, sejak Rabu 15/6/2022 guna mengikuti sidang perdana di pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat, 17 Juni 2022” ungkapnya

Proses pemindahan ke 3 tersangka ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, S Hendrik Titip,SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang rampasan, Reza F Faundra yang di dampingi staf intelijen Kejari TTU, Yudha Bagaskara dan petugas Kandal Rebon Loy dengan menggunakan mobil pengawal tahanan.

“Semua proses pemindahan ke tiga tersangka berjalan aman, dan lancar” tutup Kejari (AT/NTT)