Thimatius Bifel: Polisi Harus Segera Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur di Noelbaki
KUPANG-NTT II suarafaktual.com
Pihak penyidik Polres Kupang diminta segera menangkap pelaku dugaan persetubuhan anak dibawa umur ( YHK) warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pasalnya kasus yang menimpa korban Mawar (nama samaran, red) sejak dilaporkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Kupang, sesuai Laporan Polisi Nomor : B/32/lI/2023/SPKT/ Polres Kupang Tanggal 10/2/2023, belum juga ditangkap dan diamankan polisi.
Permintaan ini disampaikan perwakilan keluarga korban, Thimatius Bifel kepada media ini di kediamannya, Selasa (18/4/2023).
Menurut Bifel, pihaknya sangat mendukung kerja polisi dalam mengungkap kasus ini hingga telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan BAP terhadap korban dan saksi, namun disatu sisi ada kekuatiran keluarga terkait keberadaan pelaku yang hingga saat ini belum juga di tangkap polisi
“Kami minta polisi segera tangkap dan amankan pelaku guna menghindari hal – hal yang tidak di ingikan,” pintanya.
Karena bagaimanapun lanjut Thimatius, polisi juga harus melihat dari sisi kemanusiaan dan akibat dari peristiwa pahit yang di alami korban yang masih di bawa umur namun harus menerima kenyataan ini. “Keluarga berharap ada keadilan dan pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku ,” tegas Bifel.
Sedangkan penasehat hukum korban, Set Missa, SH, kepada media ini, membenarkan kasus ini sedang dalam penanganan penyidik PPA polres kupang. “Benar sedang ditangani. Korban dan saksi telah di ambill keterangan BAP. Kita harap semua berjalan lancar dan pelaku segera ditangkap untuk dimintai pertanggung jawaban hukum,” harap Missa.
Sebelumnya korban Mawar kepada media ini usai menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan BAP di Polres Kupang, membenarkan semua peristiwa pahit yang di alaminya.
“Saya telah memberi keterangan dan menceritakan semua peristiwa pahit yang saya alami dan rasakan dengan benar,” ungkap korban polos.
(RA/YM/TIMNTT)