Tawarkan Hasil Curian di Facebook, Warga Kabupaten Kupang Diringkus
KUPANG-NTT || suarafaktual.com
Berniat untuk mendapatkan uang dengan menjual barang hasil curiannya di media sosial, (AD), Warga Tanah Merah, Kabupaten Kupang harus berurusan dengan hukum.
Aksi AD terkuak setelah korban mengetahui barang-barang miliknya yang hilang yakni satu buah kamera dan dua buah handpone (Hp) dijual melalui postingan media sosial milik pelaku (AD).
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kupang, Kompol Tri Joko Biyantoro, saat Konferensi pers, Kamis. (7/7/2022), mengatakan pelaku (AD) melancarkan aksinya menggunakan sebuah senjata tajam untuk mencongkel jendela rumah korban saat korban tidak berada dirumahnya.
Lanjutnya, Saat pulang kerumah, korban menemukan pintu rumah dan lemari dalam keadaan terbuka. Korban pun melihat barang-barang berserakan dilantai rumah, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Waka Polres
Selang beberapa hari setelah korban melapor, korban melihat pelaku mengunggah postingan melalui akun Facebooknya atas nama Papa Muda.
“Dalam postingan tersebut, pelaku menjual hasil curian dan korban mengenali ciri-ciri dan jenis barang yang di unggah pelaku yakni satu buah Kamera dan dua buah Hp yang merupakan barang miliknya,” Jelas Waka Polres
Korban bersama Polres Kupang langsung mengumpan pelaku dengan sengaja ingin membeli hasil curian itu.
“Korban dan Kepolisian melakukan pengecekan dengan mengirim pesan melalui messenger,” jelas Waka Polres
Untuk mengetahui keberadaan pelaku (AD), kata Waka Polres, sehingga korban menanyakan harga dan alamat penjual, ternyata pelaku berada di tanah merah dan merupakan warga Kabupaten Kupang.
“Tanpa menunggu waktu lama, Polres Kupang berhas menangkap pelaku,” ungkap Waka Polres
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka (AD), kini mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kupang.
( JEF/TIM NTT)