Sekdes Noemuke di Adukan Ke SSP Kabupaten TTS: Diduga Tidak Bertanggung jawab Terhadap Istri Dan Anak

 

Keterangan gambar: gambar Ilustrasi
TTS ||Suarafaktual.com
Sekretaris Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Tetty yang juga  sebagai seorang kepala rumah tangga yang memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap Istri dan anak-anak diduga telah lari dari tanggung jawabnya sebagai seorang suami, kini telah diadukan ke pihak Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten TTS.

Sesuai Informasi yang dihimpun media ini Pada Selasa, (12/13/2022), MA  menyampaikan bahwa mulai sejak Januari Tahun 2022, dirinya dan Suaminya sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga mereka, yang disebakan karena suami selalu pergi dari rumah berminggu-minggu tanpa alasan yang jelas, entah kemana dan tujuannya apa.

“Sejak januari 2022, kami sering ribut dalam rumah tangga karena dirinya selalu keluar dari rumah bermingu- minggu,” Kata MA sambil menangis.

Dijelaskannya lagi, bahwa Ketika iya keluar dari rumah nomor WhatsApp dan Facebook selalu di blokir dengan alasan yang tidak jelas

“Ketika dirinya  keluar dari rumah nomor WhatsApp dan Facebook saya selalu diblokir olehnya, tanpa alasan yang jelas, supaya saya tidak dapat menghubunginya untuk mengetahui keberadaannya, dimana dan alasan apa tidak kembali kerumah,” ungkap MS dengan tangisan air mata.

MA kembali menceritakan, bahwa sejak hamil anak kedua, Pada Tahun 2022 dari hasil perkawinan dengan suaminya, Yang sudah nikah sah secara agama maupun pemerintahan sejak tahun 2017 itu, Semenjak MA masih dalam bangku perkuliahan, yang kalau dihitung-hitung usia pernikahan mereka baru beranjak 7 tahun.

“Sejak mulai awal Tahun 2022 saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan itu mulai dari kekerasan secara fisik, ada psikis, dan juga teror yang di lontarkan Suami kepada saya, berupa ancaman cerai ketika ditanya alasan tak pulang rumah berminggu-minggu bahkan bulan tanpa informasi secara jelas kemana dan buat apa,” ucap MA

Sementara itu, orang tua korban, Soleman Atti ketika ditemui media ini dikediamannya di Kupang mengatakan bahwa seorang suami semestinya paham tentang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan yang mana seorang suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan dalam rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

“Dia semestinya harus paham tentang tanggung jawabnya seperti apa, sebagaimana yang di atur dalam UU perkawinan dan Agama. Dia yang jadi seorang suami harus melindungi istrinya dengan segala keperluan rumah tangga mereka, apalagi dia seorang pemimpin di  Desa,” ujarnya sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Soleman menilai bahwa apa yang dilakukan MT  itu merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan aturan sebagaimana diketahui bahwa menelantarkan istri dan anak adalah perbuatan melawan Hukum, maka sebagai keluarga dengan adanya pembiaran dan dugaan penelantaran telah mencoreng harkat dan martabat keluarga,

“Saya menilai sikap dia bertentangan dengan aturan sebagaimana di ketahui menelantarkan anak-anak yang masih di bawah umur, Ini perbuatan tidak baik jadi tidak boleh dibiarkan karena sudah mencoreng nama baik keluarga,” ungkapnya sambil tunjuk-tunjuk.

soleman mengatakan, bahwa Sebagai keluarga korban, kami merasa kesal dengan perbuatan sekdes tersebut, maka kami meminta kepada semua elemen agar  memberhentikannya dari jabatannya.

“Melalui pemerintah Desa dan Camat setempat serta dinas terkait agar memanggil yang bersangkutan untuk diberi teguran bahkan bila perlu diberhentikan karena dengan alasan tugas tugas baik di kecamatan, kabupaten bahkan Propinsi, akhirnya istri dan anak-anak harus menderita,” ucap Soleman.

Sesuai informasi yang peroleh dari korban  MA bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada pihak Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten TTS, dan pihak SSP siap untuk melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak yang telah korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut selama menjalani proses, baik perdata maupun pidana dan juga akan mendampingi korban untuk melaporkan hal tersebut ke Polres TTS.

Ibu Yundri kolimon, selaku Pendamping perempuan dan anak korban kekerasan SSP TTS saat di wawancarai media ini
Membenarkan bahwa sudah ada laporan dari korban, Dan sudah dalam tahap persidangan.

Dan pada waktu proses persidangan tiba-tiba suami korban mengajukan gugatan perceraian kepada sang istri, tampa ada alasan apa pun, sedangkan si suami korban ini yang sudah menelantarkan istri dan anak-anak nya, padahal sang istri atau korban ini masih mempunyai niat baik untuk menjalin hubungan Rumah tangga, atau suami-istri, untuk mempertimbangkan nasib anak anak mereka.

Sementara itu kami SSP fokusnya ke Penasehat Hukum untuk suami korban tetap bisa mepertahankan rumah tangganya dalam proses mediasi di pengadilan dalam sidang perdata. Tapi kasus ini dilanjutkan dengan pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan pelantaran. Karna tidak ada Itikad baik dari sang suami untuk melanjutkan rumah tangganya dengan korban.

Karna sesuai dengan keinginan korban dia masih mau mempertahankan rumah tangganya, bahkan dirinya masih mau suaminya kembali.

Harapan kami dari SSP TTS
kalau misalnya sang suami punya hati nurani dan masih ingat anak-anaknya yang masih balita, dirinya bisa mempertimbangkan kembali keputusannya untuk menggugat cerai istrinya dan masi mau bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.

Apalagi dia sebagai aparat Desa dalam hal ini sekertaris desa dia seharusnya bertanggung jawab kepada istri dan anka-anaknya jangan diterlantarkan seperti ini,” sebut Yundri

Tapi kami dari pihak SSP siap dengan segala konsekuensi apa pun kalau dia masih tetap memilih melanjutkan gugatan perceraiannya.

Maka kami akan dampingi istrinya untuk memperjuangkan haknya melalui laporan polisi dalam hal ini Pidana Penelantaran istri dan anak,” ujar Yundri selaku pendamping.

YM.|Tim NTT