Satres Narkoba Polres Labusel Kembali Ringkus 2 Orang BD Narkoba, Begini Kronologisnya
Suarafaktual.com || Labuhanbatu Selatan
Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. H. Catur Sungkowo, S.Ag.,SH.,MH, kembali meringkus 2 orang Bandar Narkoba jenis sabu-sabu sabu didua daerah yang berbeda dari hasil pengembangan tersangka.
Yang pertama di Jalinsum Pinang Awan Dusun Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tangal 04/04/2023, sekira pukul 12.15 wib dan satunya lagi dijalinsum Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu 05/04/2023, sekira pukul 01.00 wib.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo, S.Ag.,SH.,MH, melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. E.R. Ginting SH.,MH, diruang kerjanya pada Rabu (05/04/2023).
“Pengungkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 akan adanya transaksi narkoba dijalinsum Pinang Awan Dusun Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Atas info tersebut PLH.Kapolsek Torgamba AKP.Sunipan Gurusinga memerintahkan PLH. Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda.Jongga Mahulae untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP. E. R. Ginting.
Dari hasil penyelidikan dan penyergapan berhasil ditangkap tersangka YS (lk/34 thn) yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 botol plastik hitam yang dilakban berisi 30 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,1 gram Serta 7 plastik klip kosong , 1 buah pipet bentuk sekop , 1 lembar kertas kecil , 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.
“Dari hasil introgasi terhadap YS , dia mengaku jika narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama HGN (lk/ thn) alias Boy warga Banjar Tengah Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Sergap berhasil mengamankan HGN dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 59,10 gram , 1 buah kartu ATM , 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000 yang diduga uang hasil dari penjualan narkoba,” tambah Kasatres Narkoba.
“Pelaku HGN setelah di introgasi juga mengatakan jika dirumahnya masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam jok sepeda motor Honda Supra X 125 dan ternyata benar dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika lainnya seberat 41,86 gram , 1 unit timbangan elektrik dan 1 bungkus plastik klip kosong,” terang beliau.
“Dari hasil keterangan HGN alias Boy mengaku bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari R warga Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu dan disaat penangkapan HGN, R juga berada dilokasi namun berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Torgamba,” timpalnya.
Dari pengungkapan tersebut Polres Labuhanbatu Selatan menyita sebanyak 106,06 Gram narkotika jenis sabu.
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup , 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat diharapkan tetap dapat memberikan informasi jika menemukan dan mengetahui peredaran narkoba dilingkungannya karena narkoba adalah merupakan musuh kita bersama yang dapat merusak generasi bangsa.
Dan bagi pengedar serta bandar narkoba agar segera menghentikan kegiatannya karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menerus memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar yang sangat meresahkan masyarakat,” pesan Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. E.R. Ginting SH.,MH.
(M.Y.K.Simanjuntak)