Polres Kupang Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran di Desa Taloitan
SOE-NTT || Suarafaktual.com
Profesionalisme penyidik Polres Kupang, Polda NTT kembali dipertanyakan terkait penanganan peristiwa pidana pengerusakan dan pembakaran rumah dan harta benda milik Paulus Tabah di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, pada, (28 /3/2021), patut dipertanyakan.
Pasalnya, penanganan kasus yang memakan waktu cukup lama, sejak dilaporkan pada (29/03/2021) akhirnya menuai kritik dan tanya pihak Kuasa hukum korban.
Penegasan ini diungkapkan kuasa hukum korban, Nunu Da’Costa, SH, kepada tim media ini, Jumat ( 24/03/2023), menanggapi lambanya penangnganan perkara tindak pidana Pengrusakan dan Pembakaran rumah yang telah dilaporkan kliennya ke Polres Kupang.
“Selaku kuasa hukum korban, saya meminta agar penyidik mesti profesional dalam menindak lanjuti laporan klien saya yang menjadi korban pembakaran rumah yang dilakukan oleh para terlapor. Peristiwa itu sudah dilaporkan namun hingga saat ini belum adanya kemajuan atas penanganan kasus tersebut,” ungkap Nunu
Menurut sosok kritis ini, kliennya telah melaporkan peristiwa pidana yang menghanguskan rumah dan harta bendanya itu sejak tanggal (29/3/2023), namun penanganannya hanya sebatas SP2HP.
“Rumah dan harta benda klien saya di bakar dan dirusak oleh oknum-oknum yang telah dilaporkan ke Polres Kupang namun sampai saat ini klien saya baru menerima SP2HP dari penyidik pada tanggal (17/09/2021) dan sampai saat ini belum ada progres terkait penanganan kasus yang dilaporkan klien saya. Sehingga selaku kuasa hukum saya meminta agar penyidik segera menindak lanjuti laporan klien saya dan menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan, sehingga tidak terkesan penyidik tebang pilih dalam menangani perkara pidana ini,” Pinta Nunu
Sekalipun proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terkesan lamban dan berlarut, namun tidak menyurutkan semangatnya selaku penasehat hukum korban untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Saya berharap penyidik bisa berlaku adil dalam penanganan perkara ini. Penyidik harusnya equal dalam hal penanganan kasus, karena dalam persoalan hukum ini, ada dua pihak saling lapor dan masing masing pihak mengalami kerugian sebagai akibat daribpersoalan yang timbul,” ungkap Nunu
Persoalan pembakaran rumah di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese ini dipicu oleh pihak terlapor yang semula memasuki lahan atau objek milik Paulus Tabah, sehingga memicu persolan pembakaran rumah.
“Penyidik harus lihai dan secara rofesional mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan agar secepatnya menetapkan tersangka atau menahan pihak yang diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap rumah klien saya,” pinta Nunu
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Kupang belum berhasil di konfirmasi tim media ini.
(RA/YM)Tim