Polda NTT Diminta Ungkap Sebab-Sebab Kematian Marianus Oki di Sel Pospol Manamas

KEFAMENANU-NTT|suarafaktual.com

Kasus dugaan pembunuhan terhadap Marianus Oki (35) didalam sel tahanan Pospol Manamas, Polsek Miomafo Timur, di wilayah Polres TTU, hingga kini masih dalam balutan misteri, terkait sebab – sebab kematian korban termasuk siapakah pelaku yang membunuh warga desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU, pada (3/12/2015) yang lalu.

Sekalipun kasus ini telah dilakukan gelar perkara besar yang melibatkan Polda NTT, Komisi Kepolisian RI, dan Divisi Propam Mabes Polri di Polda NTT (15/8/2017), tapi belum juga ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan terkesan berjalan ditempat.

Penegasan sekaligus keprihatinan terhadap penanganan perkara dimaksud oleh penyidik Polda NTT ini, disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi ( Lakmas CW) NTT, Victor Manbait, SH, melalui press releasenya yang dikirim ke media ini, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Manbait, terjadinya peristiwa pidana ini, berawal dari penangkapan terhadap korban oleh 2 anggota polisi Pospol Manamas dan satu anggota Brimob Polda NTT tanpa surat tugas dan surat perintah, atas dugaan melakukan percobaan pemerkosaan, namun akhirnya diklarifikasi tak terbukti.

Selanjutnya anggota polisi Pospol Manamas bersama kepala Desa Bakitolas yang hadir saat itu, meminta kepada Marianus Oki untuk dilakukan perdamaian dengan denda 5 ekor sapi, namun di tolak oleh korban. Buntutnya Marianus Oki di tahan dan dimasukan dalam sel Pospol Manamas.

Lakmas CW dalam uraiannya menyebutkan, pada tanggal 4 Desember 2022 sekitar jam 5 sore, Kakak Marianus Oki dan anaknya diminta datang ke pospol Manamas atas perintah piket Pospol Manamas, untuk bersama sama mengantarkan Marianus Oki ke Polsek Miomafo Timur.

Saat itu Kakak korban dan anaknya melihat Marianus Oki di bopong keluar dari Pospol Manamas dalam keadaan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke Puskesmas Manamas.

Anehnya tulis Lakmas CW, didalam kendaraan menuju ke Puskesmas Wini, salah seorang anggota Polisi yang turut mengantar, menginformasikan ke Kakaknya Marianus Oki, bahwa yang bersangkutan gantung diri dengan menggunakan tali ikat pinggang yang di ikatkan pada ventilasi jeruji besi di kamar mandi Pospol Manamas.

Kasus ini akhirnya dilakukan gelar perkara Besar yang melibatkan Polda NTT, Komisi Kepolisian RI, Devisi Propam Mabes Polri pada 15 Agustus 2017 di Polda NTT dengan hasilnya, Marianus Oki mati tidak wajar dalam sel tahanan Pospol Manamas Polres TTU dan bukan karena gantung diri,”  sebut Lakmas CW.

Ketua Lakmas CW NTT, Victor Manbait, SH, dikonfirmasi kembali media ini, Minggu (4/12/2022) menegaskan, dari hasil gelar perkara ini, di perintahkan ke Polda NTT untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan atas kematian tak wajar Marianus Oki.

“Kami berharap ada keberanian pihak Polda NTT untuk menuntaskan kasus ini dan segera mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Marianus Oki dalam sel tahanan Pospol Manamas,” tegas Manbait.

Viktor menjelaskan bahwa sejak 5 tahun setelah gelar perkara dilakukan Polda NTT, kasus ini belum ada tindaklanjutnya dan terkesan berjalan ditempat.

Atas lambannya sikap polda NTT yang belum juga melakukan penyidikan atas terbunuhnya Marianus Oki dalam sel tahan, maka sesuai yang telah di rekomendasikan forum gelar perkara besar Kompolnas, Propam Mabes Polri dan kapolda NTT, bersama para petinggi polda, maka pada tanggal 18 Mei 2022 bertempat di balai Nasareth Gereja Kathedral Atambua, keluarga Marianus Oki, akhirnya melaporkan polda NTT ke Komnas HAM RI.

“Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke KomnasHAM RI, yang kebetulan saat itu melakukan pembukaan posko pengaduan pelanggaran HAM satu hari di Atambua kabupaten Belu,” ungkap Manbait.

Laporan pengaduan keluarga ke KomnasHAM, diterima oleh bagian penanganan pelanggaran Ham Komnas, Bayu Pamungkas, Ackanti Nur, Ika Syafitri, Gracia Dumari di saksikan Komisioner Komnas HAM, Beka Hapsara, yang dibuktikan dengan tanda terima laporan nomor agenda 142084.

(RA/TIM NTT)