Pengurus DPD GPL-I Riau Suswanto, Minta Bupati Pelalawan Evaluasi IUP-B Milik PT. PKS
Pelalawan || suarafaktual.com
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan (DPD GPL-I) Propinsi Riau, Suswanto.S.Sos, minta Bupati Pelalawan H. Zukri segera evaluasi IUP-B milik PT. Persada Karya Sejati (PT. PKS) Karena diduga penerbitan ijin tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada
Bahkan Suswanto menuding, ada dugaan permainan atas penerbitan IUP-B milik PT PKS dilahan bekas HGU PT. LIH tersebut.
“Iya, kami menduga ada permainan atas penerbitan ijin Usaha Perkebunan Budidaya Kelapa sawit (IUP-B) Nomor: 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02. Yang diberikan kepada PT. PKS seluas 2.900 hektare oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilahan bekas HGU PT. LIH, yang berada di areal Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan. Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Suswanto kepada awak media suarafaktual.com di Pangkalan Kerinci, Kamis (08/09/2022).
“Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan ditemukan bahwa, dilahan eks HGU PT. LIH, oleh PT. PKS telah ditanami tanaman akasia, Kuat dugaan penanaman akasia yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak memiliki Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), hal itu terlihat dari usia tanaman akasia yang sudah mencapai puluhan tahun, namun belum bisa di panen oleh PT. PKS,” pungkasnya
Sehingga yang menjadi pertanyaan, koq Pemda Kabupaten Pelalawan mengeluarkan IUP-B dilahan yang masih ada tanaman akasianya, apakah sebelumnya Pemda tidak melakukan survei lapangan sebelum mengeluarkan Amadal atau ijin Lingkungannya?.
Untuk itu, kami meminta Kepada Bupati Pelalawan H. Zukri untuk mengevaluasi atau mencabut Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), milik PT. PKS, yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan, Kabupaten Pelalawan, agar nanti jangan sampai timbul dugaan indikasi korupsi dalam penerbitan IUP-B tersebut,” ucap Suswanto
Sementara, Kadis DPMPTSP Budi Surlani ketika di konfirmasi terkait penerbitan IUP-B milik PT. PKS yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada, Budi Surlani justru balik bertanya, “Dimana gk sesuainya bang?. Katanya lagi “Agak siang nanti saya di kantor, sekitar jam 11 ya,” ujarnya
Namun sampai berita ini dipublikasikan Kadis DPMPTSP tersebut belum berhasil ditemui
(Red/tim)