Pemberian Gelar Raja Muda Pelalawan Menuai Kritik Dari Tokoh Masyarakat Pelalawan Drs, H. Nasri Fida
Pelalawan-Suarafaktual.Com
Terkait polemik pemberian gelar radja muda Pelalawan menuai kritik dari berbagai kalangan elemen tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Bahkan, Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan (LPKP) mulai angkat bicara terkait gelar yang diterima Tengku Efri Syahputra sebagai Radja Muda Pelalawan.
Sebelumnya, di salah satu media online menayangkan berita dengan judul “Tengku Efri Syahputra Dinobatkan Jadi Pemangku Radja Muda Pelalawan”.
Dalam pemberitaan itu menjelaskan penobatan saudara Tengku Efri Syahputra sebagai Pemangku Radja Muda Pelalawan yang disematkan oleh Diradja Air Tiris Melayu Kampar, H. Muhammad Yunus pada tanggal 8 Desember 2022 di Komplek Istana Darul Rahmah”, Jl. Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
“Senang awak lihatnya kalau dah banyak raje di bumi lancang kuning ni rakyat berjaye, aminnn,” kata Tokoh Masyarakat Pelalawan, Drs. H Nasri Fida E, M.Si kepada awak media.
Lanjut pria paru baya yang disapa H Nas menegaskan, apa hubunganya raja airtiris dengan kerajaan Pelalawan, kerajaan pelalawan itu berdiri sendiri bukan di bawah raja air tiris, sejauh mana kewenangan raja air tiris melantik raja muda Pelalawan. Pelalawan itu ada sultannya, dalam struktur kesultanan pelalawan tak ada istilah pemangku Raja Muda, ini gila pangkat namanya ini.
“Yang jelas apa kaitannya raja airtiris melantik raja muda pelalawan, yang dilantik harus tau diri juga, sampai saat ini Pelalawan itu masih di akui ada Sultan nya, H. T. Kamaruddin Harian Bin Sultan Syarif Haroen, Sultan ke 10 dengan gelarnya Sultan Assyaidis Syarif Kamaruddin Haroen, “tegasnya.
Sementara itu, Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan (LPKP) melalui juru bicara Tengku Zulmizan Farinja Assagaff menyampaikan beberapa poin terkait polemik yang terjadi.
1. Berita tersebut telah mendapat tanggapan dan reaksi yang luas di kalangan Kesultanan Pelalawan sendiri, Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan (LPKP), Kerabat Kesultanan dan Keluarga Besar Kesultanan Pelalawan, juga di kalangan Masyarat Adat Kabupaten Pelalawan, masyarakat Kabupaten Pelalawan pada umumnya, serta pemerintahan Kabupaten Pelalawan;
2. DYMM Sultan Pelalawan X Sultan Syarif Kamarudddin (Assayyiddis Syarif Kamaroeddin Haroen Tengku Besar Pelalawan) juga sudah mengetahui tentang masalah ini. Baginda Sultan telah pula menurunkan titah supaya LPKP segera menggelar rapat untuk menyikapi hal ini. Sebelum disikapi, LPKP diminta Baginda Sultan membentuk tim kecil untuk melakukan penelisikan, penyelidikan, tabayyun (klarifikasi), serta menyampaikan hasilnya kepada Baginda Sultan pada kesempatan pertama.
3. Atas titah Sultan tersebut, LPKP telah menggelar rapat pd Ahad petang tgl. 25 Desember 2022 yg dipimpin oleh yang Dipertuan Besar Kesultanan Pelalawan YM Tengku Kasroen Haroen Bin Tengku Said Haroen.
4. Hasil Rapat LPKP yang dapat diinformasikan:
A. Membentuk Tim Kecil sebanyak 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh yang Dipertuan Muda Kesultanan Pelalawan YM Tengku Kashar Haroen Bin Tengku Said Haroen dengan 2 (dua) orang Anggota, yakni Datuk Bendahara Kesultanan Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaff dan Wakil Mutlak Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat.
B. Tim yg baru terbentuk tsb kemarin petang langsung bekerja untuk melakukan penelisikan, penyelidikan dan tabayyun (klarifikasi) dengan menghubungi saudara Tengku Efri Syahputra (via telpon) untuk pemanggilan.
C. Berhubung saudara Tengku Efri Syahputra saat itu memberi keterangan sedang berada di Kuala Lumpur (Malaysia) dan akan kembali pd hari Senin petang, maka disepakati kegiatan tabayyun akan dilaksanakan pd hari Selasa tgl. 27 Desember 2022.
5. Kami mengharapkan tiada lagi aral melintang untuk dilakukan tabayyun dan segera menyampaikan hasilnya kepada DYMM Sultan Syarif Kamaruddin, sebagaimana yg telah dititahkan.
6. Sebelum sikap resmi Kesultanan Pelalawan disampaikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
A. Kesultanan Pelalawan telah mempunyai *_kesejarahan yang panjang dan jelas_* semenjak masih bernama *Kerajaan Pekantua, Kerajaan Pekantua Kampar, Kerajaan Tanjung Negeri, sampai bernama Kerajaan/ Kesultanan Pelalawan dengan struktur dan perangkat kerajaan serta pranata adat (Wazir Yang Berempat, Batin Kuwang Oso 30, Penghulu-penghulu, dst.) yg terjaga dan terawat dengan baik sampai hari ini.
B. Sultan Pelalawan X ditabalkan pd tgl. 7 Agustus 2008 sesuai dengan jalur dan patut setelah sebelumnya ditetapkan melalui Musyawarah Besar Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan dan Musyawarah Keluarga Pewaris Kesultanan Pelalawan. Secara adat, Sultan Pelalawan (disebut jg “Tengku Besar Pelalawan”) didaulat pula sebagai Pucuk Payung Panji Adat Masyarakat Adat Kab. Pelalawan.
C. DYMM Sultan Syarif Kamaruddin, membentuk Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan (LPKP) yg ditabalkan pada tanggal 9 Desember 2021 di Istana Sayap. Selain Sultan dan Permaisuri, LPKP terdiri dari 18 (delapan belas) orang-orang Besar Kerajaan, termasuk yang Dipertuan Besar (Putra Mahkota) dan yang Dipertuan Muda (Tengku Pangeran). Selain untuk melengkapi struktur secara adat kesultanan, pembentukan LPKP juga bertujuan untuk membantu kinerja Kesultanan terkini dlm fungsi sbg Pucuk Payung Panji Adat.
D. Sejauh ini, sepanjang catatan sejarah yg kami miliki, tidak ada keterkaitan baik dlm hal kesejarahan maupun institusional, antara Kerajaan/ Kesultanan Pelalawan dgn yg disebut sbg “Diradja Air Tiris Melayu Kampar.”
E. Dalam struktur Kesultanan Pelalawan saat ini. Tidak ada yg disebut sbg “Pemangku Radja Muda Pelalawan”.
“Demikianlah sementara informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga khalayak ramai menjadi maklum, ” pungkas Datuk Bendahara Kesultanan Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja Assagaff melaui pesan rilisnya. ***