Pakar Lingkungan Dr Elviriadi: DPRD Pelalawan Harus Surati RSPO dan ISPO Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan DAS PT. MUP
Pelalawan || suarafaktual.com
Terkait sidak Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan atas dugaan pelanggaran lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MUP pada hari, Salasa tanggal 14 Juni 2022 lalu di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Sukardi SH, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, H Abdullah S.Pd, Anggota DPRD Pelalawan Rudiyanto Sihobing SH, Yulmida S.PdI itu menghasilkan temuan indikasi pelanggaran DAS.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Sukardi SH mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan adanya beberapa indikasi pelanggaran DAS misalnya merubah fungsi sungai, jarak tanam kurang dari 50 meter dari bibir sungai.
Selain itu, mantan Ketua Mahasiswa Bandar Seikijang itu menyebutkan adanya pembuatan tanggul tampa dokumen yang lengkap dan banyak lagi pelangaran lain.
Hal itu mendapat perhatian Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi, Kamis (16/6/2022) kepada awak media.
“Jika Komisi II DPRD Pelalawan serius, harus surati atau lapor RSPO/ ISPO di Jakarta. Sebab kalau Dinas LH Kabupaten, Pemkab atau Pemprov sudah tak mempan,” ungkap Doktor yang sering menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait persoalan lingkungan ini.
Lebih lanjut, Dr Elviriadi menjelaskan bahwa kerusakan DAS dan kemerosotan sosial akibat Perusahaan, di Riau itu sudah hal lazim. Dia menilai, seharusnya perusahaan memiliki 3 aspek ini yang harus dipenuhi seperti Profit, Planet dan People. Tentunya, keuntungan Perusahaan, kelestarian Lingkungan, dan manfaat bagi sosial budaya ekonomi masyarakat tempatan.
“Faktanya apa? Hanya keuntungan Perusahaan saja yang tercapai. Indikator kelestarian dan kemajuan masyarakat lokal nihil. Ini membuktikan RSPO atau ISPO yang bertugas memastikan 3 aspek diatas hanya isapan jempol,” terang Pengurus KAHMI Nasional ini.
Sambung Dr Elviriadi, menurutnya, pihak RSPO harus tau fakta lapangan, apa yg terjadi. Supaya bisa menegur atau mencabut sertifikat RSPO dan ISPO ini, jika fakta dilapangan bertolak belakang. Kalau tim ISPO/RSPO tidak diberitahu maka kecil kemungkinan temuan Komisi II DPRD Pelalawan tidak didengarkan oleh perusahaan di Riau.
“Hancur leburlah lingkungan, hilanglah masa depan masyarakat yang sejak dulu arif mengelola hutan tanah, ladang dan sungai. Jadi kuli aja payah, sedang lapangan hidupnya untuk berladang, dan nelayan sungai yang dulunya kaya sumberdaya perikanan telah kandas,” pungkasnya.**
(Tim)