Merasa King of the king Pemilik Kebun Sawit 173 Ha Kangkangi Putusan MA, di Wilkum Rohil – Riau
Keterangan : Photo Ilustrasi
Rohil- Suarafaktual.com
Tergugat Chandra Gunawan alias Ayau warga Perdagangan (Sumut) diduga kangkangi Putusan Tetap Mahkamah Agung RI dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kegiatan perkebunan sawit tanpa izin diatas kawasan Hutan yang belum memiliki ketentuan pembebasannya dari klhk .
Dari informasi yang dirangkum dari warga sekitar, bahwa Chandra Gunawan selaku tergugat terkesan kebal hukum, pasalnya pasca putusan MA pada tahun 2019, sampai saat ini lahan perkebunan kelapa sawit seluas 173 hektare yang terletak di wilayah Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, masih terus dikelola dan dikuasai oleh tergugat .
Data yang dirangkum, proses gugatan perkara perdata yang diajukan oleh salah satu Yayasan Lingkungan Hidup yang berkantor di Pekan Baru, Riau berlangsung cukup lama hingga berjalan selama 3 tahun sejak mulai dari PN Rohil , Pengadilan Tinggi Pekan Baru ,dan Mahkamah Agung RI
Sesuai Informasi yang dirangkum objek lahan perkara ini telah dikelola dan dikuasai tergugat Chandra Guanawan alias Ayau hampir puluhan tahun ternyata berada di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasannya instansi kepemerintahan terkait yang berwenang ,sehingga patut diduga merugikan negara.
Memperhatikan data yang di rangkum dari Website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Rohil , bahwa majelis hakim tingkat Kasasi dalam amar putusannya menyatakan :
1 , Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya ,
2 . Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
3 . Menyatakan bahwa objek status lahan seluas 173 hektare adalah berada dalam kawasan hutan.
4 . Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara dan mengeluarkan seluruh karyawan dan pekerja Tergugat dari dalam objek Perkara .berikut beserta tanaman kelapa sawit dan mengembalikan objek sengketa perkara kepada Negara Kesatuan RI .dalam hal ini Kementerian LH dan Kehutanan .dan menghukum tergugat untuk membayar Seluruh biaya perkara yang timbul..
Menindak lanjuti isi amar putusan majelis hakim kasasi tertanggal 2 Desember 2019 lalu, jelas menyatakan memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara dan mengembalikan objek perkara kepada Negara melalui Kementerian KLHK , namun ada apa tergugat masih terus mengelola dan menguasai objek atau kebun tersebut. Dalam hal ini patut diduga pihak penggugat dan tergugat terkesan saling tutup menutupi demi keuntungan sepihak
Liputan : Aminuddin )