Mengendapnya Kasus PETI di Poldasu, Zulheri Sinaga : KPK Harus Ambil Alih

 

 

Medan, Suara Faktual.Com. Terkait kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal yang ditangani Ditreskrimsus bidang Tipiter Polda Sumut disarankan agar diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum Pidana Zulheri Sinaga ketika menanggapi mengendapnya kasus yang sudah berjalan setahun lebih.

Menurut pria berambut gondrong yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, ada dugaan penyalahgunaan wewenang jika sampai saat ini kasus itu belum selesai. Apalagi berdasarkan data kasus ini sudah bergulir sejak September 2020 di Polda Sumut.

Karenanya, dia berharap pihak KPK dapat mengambil alih kasus ini. “KPK harus ambil alih kasus ini. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini yang terindikasi adanya korupsi.

Hal ini dikarenakan sampai saat ini, kasus ini jalan ditempat tidak ada pelimpahan ke pengadilan ataupun pemberhentian penyidikan,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (22/2)

Lebih lanjut Zulheri mengatakan dalam Undang-Undang pokok kehakiman ada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Dengan terhentinya pengungkapan kasus ini, menurutnya pihak kepolisian akan menimbulkan prasangka yang tidak baik kepada institusi kepolisian.

“Jika sudah ditetapkan tersangkanya, seharusnya pihak kepolisian jangan abu-abu. Karena akan ada prasangka tidak baik nantinya yang akan mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai korbannya dalam kasus tambang ilegal ini,” ucapnya.

Dia juga menambahkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian dikarenakan adanya cukup bukti. Sehingga sudah tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian agar meneruskan pengungkapan kasus ini.

Dia juga meminta agar pihak kepolisian lebih transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini. “Kita minta agar pihak kepolisian transparan. Apalagi saat ini oknum yang ditetapkan menjadi tersangka itu kembali bermain tambang lagi, ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi berkurang dengan adanya pemberhentian pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ini, sudah bergulir sejak tahun 2020 dan sudah ada penetapan tersangka dengan nomor laporan LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS.

Dalam laporan itu sudah ditetapkan bahwa Ahmad Arjun Nasution (AAN), pengusaha penambang emas menjadi tersangka.
Walaupun sempat ditahan sekitar dua Minggu di Mapolda Sumut, namun nampaknya pengusaha yang sudah menyandang status tersangka ini tak jera.

Hal ini, berdasarkan informasi dari masyarakat di desa Muara Soma dan Sipogu, AAN kembali membuka usaha tambang emas ilegal setelah penangguhan penahanannya.

Hal ini juga sempat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Mapolda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis Kabid Humas Polda Sumut belum membalas bahkan membaca pesan yang dikirimkan wartawan. (Lubis)

Editor Pranseda