LP2TRI Soroti Dugaan Keterlibatan Kasie Intel Kejari TTS Dalam Perbaikan Administrasi Kasus Dandes Oinlasi

SOE- NTT|suarafaktual.com

Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa kembali menyoroti kinerja Kasie Intel Kejari TTS Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH, yang terindikasi terlibat menyuruh melengkapi dan memperbaiki administrasi dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Oinlasi, Kecamatan Kie, yang menjadi temuan Inspektorat setempat Rp. 2.956.275.774 miliar.

Diminta tanggapannya, Senin (08/8/2022), Hendrikus secara tegas mengatakan, sudah seharusnya pihak Kejari TTS sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dandes Oinlasi ke tingkatan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kejari TTS seharusnya meningkatkan kasus ini ke tahapan penyidikan dan sudah harus menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Oinlasi ini. Karena alat bukti sudah cukup setelah ada temuan pemeriksaan fisik oleh inspektorat kabupaten TTS” jelas Hendrikus

Hendrikus juga mempertanyakan, alasan apa sehingga Kasie Intel Kejari TTS menyuruh para terperiksa yakni Kades Oinlasi, Penjabat Kades Oinlasi tahun 2015, mantan bendahara Desa, dan TPK Desa Oinlasi untuk melengkapi dan memperbaiki administrasi temuan inspektorat kabupaten TTS atas dugaan korupsi dana Desa Oinlasi, Kecamatan Kie.

“Saya dengar kasie Intel Kejari TTS Menyuruh terperiksa melengkapi dan memperbaiki administrasi temuan dugaan korupsi dana Desa Oinlasi. Lengkapi dan perbaikan administrasi itu untuk apa?, Kan hasil temuan inspektorat sudah jelas bahwa ada kerugian keuangan negara. Jadi proses hukum terhadap kasus ini harus tetap berjalan. Sekarang bukan saatnya melengkapi dan memperbaiki administrasi di kejaksaan. Apakah tugas kejaksaan itu melenglapi dan memperbaiki administrasi dugaan korupsi?,” tanya Hendrikus

Kalau memang benar adanya permintaan jaksa untuk para terperiksa melengkapi dan memperbaiki administrasi, lanjut Hendrikus, maka kinerja Kasie Intel Kejari TTS patut dipertanyakan.

“Jika benar ada perbaikan administrasi setelah kasus ini dilaporkan dan ditangani di Kejari TTS, maka pihak pelapor wajib melaporkan ke pengawas kejaksaan dan ombudsman RI Perwakilan NTT,” tegas Hendrikus

Kerugian Negara dalam kasus ini jelas sudah ada melalui tahapan pemeriksaan inspektorat, pihak kejaksaan seharusnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT untuk melakukan audit secara keseluruhan penggunaan Dana Desa Oinlasi, sehingga akan ketahuan berapa kerugian Negara dalam kasus Dandes Oinlasi.

“Tidak bisa langsung katakan hanya masalah administrasi saja, tanpa melalui tahapan pemeriksaan keuangan oleh pihak berwenang (BPK), Pertanyaannya kesalahan administrasi seperti apa, sehingga hanya diperbaiki saja?, Kalau seandainya diperbaiki, apakah sudah berakhir proses hukumnya tanpa audit dari BPKP atau BPKP RI Perwakilan NTT?,” Kritik Hendrikus

Juru bicara (Jubir) pihak pelapor, Timotius Ar Nomleni, ditemui ttiiiim media ini, Senin,( 08/8/2022), membenarkan penyampaian Kasie Intel Kejari TTS yang mengatakan pihaknya menunggu kelengkapan dan perbaikan administrasi dari Kades Oinlasi, Mantan Kades Oinlasi, Mantan Bendahara Desa Kades dan TPK Desa Oinlasi.

“Kemarin, Kasie Intel Kejari TTS, Pak Putu sampaikan ke saya bahwa, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Oinlasi,Yeremias A Nomleni, penjabat Kades Oinlasi tahun 2015, Seki Y Nomleni, Mantan Bendahara Desa Oinlasi, Bertimeos Tampani, ketua TPK Desa Oinlasi Ofis Tampani juga Direktur CV.Binabaru Rince Missa yang adalah istri kades oinlasi. Jaksa juga masih menunggu para terperiksa lengkapi dan perbaikan administrasi dari semua terperiksa terkait dugaan korupsi Dandes Oinlasi. Menanggapi penyampaian Kasie Intel ini, saya bertanya kepada Pak Putu bahwa, Apakah ketika kasus sudah di tangani di kejaksaan masih bisa lengkapi dan perbaiki administrasi?, sehingga kasie Intel jawab saya bahwa bahwa ketika kasus sudah di kejaksaan maka masih bisa lakukan perbaikan dan lengkapi administrasi dan juga bisa menyetor kembali hasil temuan,” ungkap Timotius

Menurut Timotius, tahapan perbaikan administrasi temuan inspektorat kabupaten TTS, nomor: 10/INSP.1/2/LHP/KHS-2020, Tanggal 03 Oktober 2020 itu sudah jelas, inspektorat memberikan waktu pembenahan selama 60 hari terhitug sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan khusus inspektorat. Dan Laporan pihaknya atas dugaan korupsi Dandes Oinlasi ini pada tanggal 22 April 2022.

“Dalam LHP Inspektorat jelas diberikan 60 hari untuk penjabat Desa Oinlasi Seki Y Nomleni, Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni dan Mantan Bendahara Desa Oinlasi Bertimeos Tampani, agar segera melengkapi/ bukti atau dokumen temuan inspektorat. Kenapa 60 hari yang diberikan oleh inspektorat tidak dilaksanakan oleh Penjabat Desa, Kades Oinlasi dan Bendahara Desa?, ketika berjalan hampir 2 tahun dan kasus ini dilaporkan ke jaksa baru pihak kejaksaan menyuruh untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi temuan inspektorat?, Apakah jaksa tugasnya memperbaiki dan melengkapi administrasi?, atau menindak dugaan tindak pidana terutama tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara” tanya Timotius

Timotius mempertanyakan, Surat Pertanggung jawaban dana desa (SPJ) apa yang dipakai dari tahun 2015 sampai tahun 2019 oleh Kades Oinlasi, sehingga dana desa bisa dicairkan setiap tahun, jangan sampai ada indikasi SPJ fiktif yang dibuatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga meyakinkan pemerintah pusat untuk mengelontorkan dana desa setiap tahun di kabupaten TTS.

Timotius secara tegas, akan melaporkan kinerja Kejari TTS ( Kasie Intel) ke jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Kasie Intel Kejari TTS I Putu Eri Setiawan, SH, belum bisa di konfirmasi, dihubungi melalui pesan WhatsApp namun tidak merespon.

(RA/YM/OT/ TIM NTT)