Laksanakan Perintah Kapolri, Polsek Amanatun Selatan Ringkus Satu Pelaku Judi Kupon Putih
SOE-NTT|suarafaktual.com
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, bersama jajaran Berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku judi kupon putih (KP), Senin (29/8/2022). Tengah malam.
Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, ketika dikonfirmasi tim media ini, Senin (29/8/2022), Membenarkan penagkapan terhadap pelaku dugaan perjudian kupon putih berinisial FB (47), warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, NTT.
“Benar kita lakukan penangkapan satu orang tersangka yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana judi kupon putih,” ujar Kapolsek Amanatun
Dalam penagkapan pelaku dugaan perjudian kupon putih ini Kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah buku rekapan yang berisi angka angka dan satu buah bolpoin.
Juga diamankan barang bukti lain berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan koin Rp 500 sebanyak 1 koin.
Menurut Kapolsek, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sedang terjadinya peristiwa tindak pidana perjudian kupon putih di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo.
“Berdasarkan Laporan Masyarakat sehingga saya (Kapolsek-red), Kapolsubsektor Nunkolo dan personil Polsek Amanatun Selatan menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penangkapan, Kemudian dilanjutkan dengan melakukan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolsek
Terhadap tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres TTS untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena Polsek Amanatun Selatan termasuk dalam Polsek Harkamtibmas yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Sehingga tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polres TTS untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya
Kapolsek Amanatun Selatan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan praktek perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan yang meliputi dua kecamatan yaitu kecamatan Amanatun Selatan dan kecamatan Nunkolo, baik itu perjudian konvensional maupun yg bersifat online (kupon putih).
(RA/YM/OT/TIM NTT)