Ketua Umum LP2TRI Menilai Majelis Hakim Berpeluang Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada Ira Ua
KUPANG-NTT || suarafaktual.com
Pernyataan Ketua umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, merespon tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ira Astana Dewi Ua alias Ira Ua terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Astrid Manafe Dan Lael Maccabee.
“Kami berharap Hakim tidak terikat dengan tuntutan Jaksa. Semua kembali pada pertimbangan hukum majelis dan musyawarah majelis hakim. Sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat terdakwa, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat guna menjaga Marwah peradilan ditengah masyarakat” Kata Hendrikus melalui rilisan tertulisnya kepada tim media ini, Sabtu (25/2/2023).
Ia menilai, tuntutan JPU terhadap Ira Ua sudah tepat. Artinya, memenuhi unsur pidana yang dilanggar Ira Ua, sebagaimana tertuang dalam surat dan bacaan tuntutan JPU.
” Tuntutan pidana 20 tahun pada Ira Ua sudah tepat, karena jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum” Ujarnya
JPU dalam surat tuntutannya dalam perkara pembunuhan Astrid Manafe Dan Lael Maccabee menuntut Ira Ua dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain pidana kurungan JPU juga meminta majelis hakim untuk tetap menerapkan terdakwa tetap ditahan pada lapas perempuan Kupang.
“Menjatuhi pidana kurungan selama 20 tahun penjara kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan” kata JPU Herman Deta, dalam sidang di PN Kupang, Rabu (22/02/2023).
JPU Mengaku terdakwa Ira Ua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan orang lain supaya orang lain melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer dan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua subsider.
Masih menurut Hendrik, tuntutan 20 tahun penjara bagi Ira Ua tidak mengakibatkan efek jera, tidak ada efek jera itu tidak hanya kepada terdakwa, tetapi bagi masyarakat lain yang akan melakukan kejahatan serupa.
Kendati begitu, Hendrikus, berujar, hakim diharapkan dapat menangkap aspirasi masyarakat yang menginginkan keluarga korban Astrid Manafe Dan Lael Maccabee memperoleh keadilan. Salah satunya melalui vonis Hakim yang dapat melampaui tuntutan jaksa yakni menjatuhkan hukuman mati terhadap Ira Ua.
“Kiranya hakim dapat menggunakan sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan dengan menjatuhkan hukuman melampaui tuntutan jaksa guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat khusunya bagi keluarga korban Astrid Manafe Dan Lael Maccabee,” terang Djawa
“Di sinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menjatuhkan hukuman sesuai permintaan keluarga korban yang mana keluarga korban meminta hakim memvonis terdakta melampaui tuntutan jaksa yakni hukuman mati dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,” ujar dia menambahkan.
Secara Lembaga kata Hendrikus, pihaknya akan menyurati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang menangani kasus tersebut, ketua Mahkamah Agung dan pihak berwenang lainnya sehingga tidak ada peluang bagi mafia-mafia hukum untuk memainkan peran dalam putusan atau vonis terhadap terdakwa Ira Ua.
“Ira Ua berperan penting dalam peristiwa pidana pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe Dan Lael Maccabee. Karena tanpa hasutan atau dorongan atau anjuran terpidana mati Randy Bajideh tidak mungkin melakukan kejahatan. Sehingga kami meminta agar Ira Ua divonis hukuman mati” pinta Hendrikus.
Hendrikus juga mengajak semua elemen agar tetap satu hati dan mendukung perjuangan keluarga korban sehingga kebenaran dan keadilan benar-benar diperoleh.
(RA/TIM NTT)