Kembali Satresnarkoba Polres Labusel Amankan 2 Orang BD Sabu di Desa Tanjung Mulia Labusel

Suarafaktual||Labuhanbatu Selatan
Keberhasilan tersebut tak lepas dari adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Catur Sungkowo SH.MH, melalui pesan WhatsApp ke nomor 082268639110 yang merasa resah atas peredaran narkoba didaerahnya.

“Atas informasi dari warga tersebut yang diterima pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 kami langsung memerintahkan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk melakukan penyelidikan didusun Podo Rukun Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Alhamdulillah pada hari itu juga Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP.E. R. Ginting SH, berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu sabu”.ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Catur Sungkowo SH.MH, diruang kerjanya di Makopolres Labuhanbatu Selatan di Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (13/05/2023).

“Awal penangkapan terjadi setelah tim Satresnarkoba mengetahui identitas yang diduga pengedar Narkotika berinisial SS alias S (lk/ tahun) hingga berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika dari tangan pelaku.
Setelah di introgasi SS alias S mengakui barang tersebut diperolehnya sari FH alias F (lk/.tahun) warga dusun Tanjung Kapal Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat,” lanjut Kapolres.

“Dari penangkapan SS alias S selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap FH alias F yang berhasil diamankan didekat rumah tempat tinggalnya dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang laki laki berinisial NH warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat dan langsung dilakukan pengembangan akan tetapi saat hendak dilakukan penangkapan NH telah melarikan diri dari rumahnya,” sambung Kapolres.

“Selanjutnya 2 orang tersangka SS alias S dan FH alias F beserta barang bukti 3,47 gram bruto yang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu unit Handphone, uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.299.000 diamankan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Catur Sungkowo SH.MH.

(M.Y.K.Simanjuntak)