Kejari Labusel Lakukan Upaya Diversi Pada Kasus Laka Lantas Anak

 

Suarafaktual.com||Labuhanbatu Selatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kajari M.Alinafiah Saragih SH.MH melaksanakan dan memfasilitasi upaya hukum melalui Diversi pada kasus Laka Lantas Anak di Aula Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Rabu. (03/08/2022).

Upaya penyelesaian hukum dengan diversi ini dilakukan pada kasus Laka Lantas yang terjadi di jalinsum Dusun Simpang Mulia Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin tanggal 07/03/2022.

“Upaya Diversi ini dilakukan karena memenuhi syarat sesuai perundang-undangan dan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat dilakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana dikarenakan pelaku masih dibawah umur 17 tahun dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun serta pelaku bukan merupakan residivis dalam kasus pidana lainnya atau kasus pidana yang serupa dengan itu”.jelas Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih SH.MH melalui Kasi Pidum nya Fajar Ronald H Pasaribu, SH.,MH.

Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.MH juga menjelaskan bahwa kesepakatan upaya melalui Diversi ini harus dimulai dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang telah disepakati sebelumnya.

“Kesepakatan perdamaian sebelumnya telah dilakukan oleh kedua belah pihak antara lain pelaku yang diwakili oleh orang tuanya ZB (lk/39 thn) warga Emplasemen Dlab 2 Kebun Sei Kebara dengan pihak korban yaitu istri dari korban sendiri RS (Pr/57 thn) warga Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu,” terang beliau.

“Walaupun berat rasa dihati dikarenakan kita kehilangan orang yang kita sayangi namun kami berharap dan meminta kepada keluarga korban khususnya istri korban agar dapat menerima serta mengikhlaskan semuanya walaupun terasa berat dihati.

Dan disini pihak keluarga pelaku juga ada memberikan uang duka atau sebagai santunan kepada pihak keluarga korban sebesar 10 juta , mohon diterima pihak keluarga korban”.ucap Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH.MH.

(M.Y.K.Simanjuntak)