JPU Kejaksaan Negeri TTU, Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Alkes Jilid Dua RSUD Kefamenanu

KEFAMENANU-NTT|suarafaktual.com

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes), jilid dua tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kasie Intel, Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, ketika di konfirmasi tim media ini, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, Berkas perkara yang dilimpahkan berupa berkas dakwaan untuk ICU Non e-Katalog, Neonatal Non E- katalog, Maternal Non e-Katalog dengan terdakwa dr. I Wayan Niarta,M.Kes, Iswandi Ilyas, dan Fery Oktaviano.

“Kemaren Jumat tanggal 05/8/2022, bertempat di Pengadilan Negeri Kupang telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa dr.I Wayan Niarta,M.Kes, Iswandi Ilyas, dan Fery Oktaviano,” ungkap Hendrik

Lanjutnya, berkas perkara yang telah dilimpahkan dengan dakwaan terhadap para tersangka yakni melanggar kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Menurut Hendrik, Dengan dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, dipastikan proses persidangan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

(RA/MAU/NTT)