Jokowi Terbitkan Sertifikat Badan Hukum Bagi 1.604 BUMDes
Presiden R.I Jokowi menerbitkan sertifikat badan hukum bagi 1.604 BUMDes dan 23 lainnya bagi BUMDes Bersama. Dengan itu, ia harapkan BUMDes ambil peran dalam ekonomi. (Biro Pers Sekretariat Presiden).
Jakarta — Presiden Jokowi menerbitkan 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan 23 sertifikat badan hukum BUMDes Bersama. Dengan berbadan hukum, ia harapkan BUMDes dan BUMDes Bersama lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi.
“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUMDes malah bikin toko gede,” kata Jokowi dalam acara penerbitan sertifikat badan hukum itu dilaksanakan dalam Rakornas BUMDes di Jakarta, Senin (20/12).
Jokowi mengatakan keberadaan BUMDes seharusnya memicu toko-toko kecil di desa menjadi besar. Lebih lanjut, Jokowi mengatakan sejak penyaluran dana desa pada 2015 sampai saat ini, jumlah BUMDes meningkat drastis..
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), jumlah BUMDes pada 2021 mencapai 57.200, atau meningkat 600,6 persen jika dibandingkan pada 2014 yang hanya terdapat 8.100 BUMDes.
Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan agar tingginya jumlah BUMDes bisa sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.
“Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan enggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas,” ujarnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan usaha yang dilaksanakan BUMDes harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dapat memacu usaha masyarakat yang ada.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tidak tersedia di desa.
“Kemudian menkonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUMDes,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan sertifikat yang perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama.
Halim mengatakan sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDes dan BUMDes bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis..
“BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” kata Halim.
Halim menambahkan penyerahan sertifikat badan hukum BUMDes dan BUMDes bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUMDes, juga transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat.
Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penerbitan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.*