TTS-NTT|suarafaktual.com
Sebanyak 46 (empat Puluh enam) Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), gagal posting realisasi penggunaan dana desa Tahun anggaran 2021 pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN), hingga berdampak pada 46 desa gagal dicairkan dana Desa Tahun 2022.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab.TTS, Nikson Nomleni di ruang kerjanya, Senin. (27/06/2022).
Kepada tim awak media Nikson mengatakan, Dirinya selaku Kepala dinas PMD, sesalkan ke 46 desa tersebut, lantaran terlambat antar dokumen ke Dinas. Padahal dari Dinas sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung dokumen yang di butuhkan, namun sering kepala desa tidak berada di tempat hingga batas waktu yang di tentukan barulah datang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tidak alergi kritikan dan tetap terima kritikan sebagai masukan. Tapi mari kita runut kembali proses ke proses karena masih ada beberapa pihak yang berperan sesuai arus administrasi,” kesal Nikson
Nikson menerangkan, sesuai jadwal posting laporan realisasi anggaran paling lambat tanggal 23 Juni 2022. Lebih parah lagi dari ke 46 desa tersebut masih ada 12 desa yang datang dengan diri kosong tanpa satu dokumen pun, sehingga bagi kami sulit untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap anggaran yang akan terlampau hangus nanti, tapi program bantuan langsung tunai ( BLT ) tetap di cairkan
“Lebih parahnya lagi dua belas desa di TTS hingga saat ini belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) penggunaan anggaran tahun 2021. Hal ini membuat Inspektorat TTS harus turun lapangan lakukan audit penggunaan anggaran tersebut,” ungkap Nomleni
Berikut ini desa-desa yang belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai lampiran Surat Laporan Inspektorat Kabupaten TTS yakni;
1. Desa Pene Selatan Kec. Kolbano, SPJ dalam proses, ( Tanpa dokumen sehingga tidak bisa di rekam lewat OM SPAN untuk di posting )
2. Desa Oe’uban Kec. Mollo Barat, fisiknya belum selesai,
3. Desa Leloboko Kec. Mollo Utara, SPJ dalam proses, besaran dana 1 Miliar lebih ( Tanpa dokumen sehingga tidak bisa di rekam lewat OM SPAN untuk di posting )
4. Desa Tumu Kec. Amanatun Utara, SPJ dalam proses,
5. Desa Tli’u Kec. Amanuban Timur, pagu anggaran tidak dilaporkan,
6. Desa Besnam Kec. Fatukopa, SPJ dalam proses,
7. Desa Fae, Kec. Amanatun Selatan, pengelolah keuangan tidak hadir saat dipanggil.
8. Desa Nunbena, pagu anggaran tidak dilaporkan,
9. Desa Hoibeti Kec.Kot’olin, pagu Anggaran tidak dilaporkan,
10. Desa Kol’oto Kec. Kok baun, pengelolah keuangan tidak hadir saat dipanggil,
11. Desa Lotas Kec. Kokbaun, pengelola keuangan tidak hadir saat dipanggil,
12. Desa Haumenbaki, bendahara desa menghilang membawa SPJ Desa senilai Rp. 1.229. 740.400.
( YM/ Kabiro TTS )