Gagal Hadirkan 2 Terdakwa Persidangan llegal Fishing di PN Rohil, Hakim Tolak Tuntutan JPU
Keterangan photo: Ilustrasi
Rokan hilir – Suarafaktual.com– Setelah melalui proses penegakan hukum dua perkara kasus tindak pidana perikanan atau Illegal Fishing yang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) sempat menuai persepsi negatif dari sebagian masyarakat khususnya nelayan pesisir pantai Rohil, pasalnya isi dua berkas perkara pada putusan dalam perkara pidana ini tidak seperti isi dalam perkara pidana perikanan lainnya melainkan isi putusan tersebut terkesan seperti putusan dalam perkara gugatan perdata .
Berdasarkan data Website resmi Sistim Penelusuran Informasi Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil ), Jumat ,27/5/2022) , dua perkara perikanan Illegal Fishing yaitu Syamsuddin als Udin, dan terdakwa Hadlin bin Muslim dalam isi putusannya pada tanggal (12/5/2022) , ” Menyatakan proses penuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tidak dapat diterima oleh hakim dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada JPU .
Tanggapan atau alasan Majelis Hakim tidak dapat menerima penuntutan JPU tersebut dijelaskan, ” Bahwa sejak persidangan pertama pada hari Senin tanggal 11 April 2022, Terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, dan Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan berikutnya , ” Jelas juru bicara PN Rohil Erif Erlangga S.H ,Jumat ,(27/5/2022).
Erif Erlangga SH juga menambahkan , meskipun Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa,
Dijelaskannya hal ini majelis hakim berpendapat , bahwa pengaturan pada Pasal 79 tersebut merupakan ketentuan khusus dimana ketentuan tersebut merupakan simpangan dari ketentuan umum yang patut dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas umum peradilan, ” sebutnya
Selain itu bahwa hak untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHAP merupakan hak yang mendasar bagi seorang Tertuduh/Terdakwa dalam menghadapi tuduhan atau dakwaan yang ditujukan kepadanya, ” Papar Erif Erlangga SH.
Lebih jauh Erif Erlangga S.H menjelaskan , ” Berdasarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan dan berkas perkara diketahui alamat Terdakwa berada di Jalan Alwahab Dusun III Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,
Namun dalam persidangan JPU telah menyampaikan surat panggilan yang ditujukan kepada Terdakwa masing-masing tertanggal 4 April 2022, tanggal 6 April 2022, tanggal 14 April 2022 dan tanggal 20 April 2022, yang kemudian setelah diteliti surat panggilan tersebut ternyata dikirimkan oleh Bripka Abbas, S.H., dan tidak diterima langsung oleh Terdakwa melainkan diterima oleh orang yang bernama Yusran Efendi yang tidak diketahui identitas lengkapnya dengan alasan Terdakwa tidak berada di alamat tersebut.” Papar Erif Erlangga SH secara tegas.
Lanjutnya , sehingga dari pertimbangan tersebut karena JPU tidak dapat membuktikan tentang sahnya panggilan terhadap Terdakwa dan untuk memberikan kepastian terhadap tahapan pemeriksaan perkara maka penuntutan JPU patut dinyatakan tidak dapat diterima, Pungkasnya .
Terkait penuntutan JPU yang tidak dapat diterima, Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra S.H, ketika dikonfirmasi awak media , menjelaskan saat terdakwa Syamsuddin dan Hedlin diserahkan penyidik Ditpolairud Polda Riau , kedua terdakwa tidak ditahan karena ancamannya 1 tahun penjara , namun saat sidang kita sudah panggil secara patut terdakwa tidak hadir , ” Jelasnya .
Namun Yogi Hendra S.H menginformasikan bahwa berkas perkara tersebut kalau tidak salah hari Rabu , ( 25/5/2022) lalu kita sudah kembali limpahkan berkas ke PN Rohil , ” Ungkapnya .
Berdasarkan penelusuran Website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil, selama dalam tahun 2022 ada 5 perkara pidana perikanan ( Illegal Fishing) yang dilimpahkan ke PN Rohil oleh Kajari Rohil dan sudah diputus Majelis Hakim.
” Dari 5 perkara perikanan ini 3 perkara sedang proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Namun 2 perkara terdakwa Syamsudin dan Hadlin , JPU tidak dapat hadirkan para terdakwa di persidangan , maka hakim berpendapat dan memutuskan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak dapat diterima ….(Aminuddin)