Dugaan Korupsi Dandes Oinlasi: Jaksa Periksa Fisik Pembangunan

SOE-NTT|suarafaktual.com
Dugaan Korupsi Dana Desa (Dandes), Desa Oinlasi, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini ditangani seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, sudah sampai pada tahapan pemeriksaan fisik pekerjaan di Desa tersebut.

Penanganan kasus korupsi Dandes yang kini menuai tanda-tanda kemajuan, setelah sebelumnya melewati tahap pulbaket dan pemeriksaan terhadap saksi, kini berlanjut pada pengecekan/ pemeriksaan kondisi fisik Embung Tumu, Jalan, Bak Penampung Air Bersih dan Bantuan Rumah layak huni oleh Kasi Pidsus dan kasi Intel Kejari TTS, rupanya mendapat perhatian dan dukungan dari pihak pelapor dan elemen masyarakat.

Juru bicara (Jubir) pelapor, Timotius Ar Nomleni, melalui rilisan tertulis yang diterima tim media ini, Senin 14/11/2022, pihaknya mengapresiasi dan nyatakan sikap, siap mendukung langkah berani Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari TTS dalam memberantas tindak pidana Korupsi di Kabupaten TTS, khususnya dugaan Korupsi Dandes Oinlasi Tahun Anggaran (TA) 2016-2019 yang dilakukan oleh Kades Oinlasi, Yeremias A. Nomleni.

Dijelaskan Ar, Presiden Joko Widodo melalui program Nawacitanya ingin mensejahterakan rakyat Indonesia mulai dari Desa. Bantuan Dana Desa, seharusnya bisa membangun Desa agar maju dan sejahtera namun fakta membuktikan lain.

“Bahwa di TTS, Khususnya Desa Oinlasi, bantuan Dandes juga terindikasi diKorupsi. Sungguh miris, ternyata Korupsi kian menambah beban kondisi kemiskinan sepanjang massa masyarakat Desa Oinlasi. Korupsi juga telah merampas hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Desa Oinlasi. Korupsi adalah pelanggaran HAM yang sangat serius sehingga memerangi korupsi berarti menegakkan HAM” Tegas Ar.

Masih menurut Ar, pemeriksaan fisik Embung, Jalan, Bak penampung air bersih dan Bantuan Perumahan rakyat layak huni dengan sumber anggaran dari Dandes Oinlasi TA 2016-2019 oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari TTS, Jumat, ( 21/10/ 2022-red), telah menunjukkan bukti keseriusan dalam memberantas dugaan TP Korupsi di Kabupaten TTS.

“Ini merupakan bukti keseriusan dari Kejari TTS. Pentingnya pemeriksaan fisik pembangunan di Desa Oinlasi oleh Jaksa agar mengetahui apakah ada dugaan korupsi dalam pembangunan di Desa Oinlasi atau tidak sehingga tidak ada kesan/ pemikiran dari masyarakat bahwa kami melaporkan dugaan korupsi Dandes Oinlasi ke Kejari TTS tanpa bukti, dan terindikasi sebagai laporan fiktif” ungkap Ar

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui adanya upaya pembohongan yang ditunjukkan oleh Kades Oinlasi, Yeremias A. Nomleni. Kades menunjukkan pekerjaan pembukaan Jalan dan pekerjaan Bak penampung air bersih yang bukan merupakan program kerjanya.

“Dihadapan saya, Kades Oinlasi, Yeremias A. Nomleni menipu Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Yeremias A. Nomleni menunjuk/ mengklaim Jalan di Dusun Eno lokasi Oepetu dan jalan dari Gereja GMIT Nazaret ke Gereja Efata Oinlasi, Kecamatan Ki’e yang dikerjakan oleh mantan Kades Oinlasi Agustinus Nomleni dan pekerjaan Bak Penampung air yang dibangun oleh Leksi Nomleni untuk kelompok tani, diklaim sebagai program yang dikerjakan Kades. Hal ini merupakan pembohongan dan semakin meyakinkan dugaan masyarakat bahwa benar telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dandes Oinlasi senilai Rp. 2.956.275.774. Jika tidak ada indikasi Korupsi mestinya Kades tidak perlu menunjuk jalan yang bukan dibangun olehnya tetapi karena ada upaya untuk menutupi dugaan korupsi sehingga kades terpaksa harus menunjuk Jalan, Bak air bersih yang dibangun oleh mantan Kades dan Leksi Nomleni. ” Jelas Ar.

Tidak hanya itu, Jaksa juga memeriksa Fisik bantuan rumah layak huni, dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya perbedaan beberapa item bantuan bahan non lokal yang diserahkan oleh kades Oinlasi, yang diduga keras berbeda dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa Oinlasi yang dipertanggung jawabkan ke Inspektorat Kabupaten TTS dan Dinas PMD Kabupaten TTS, Ungkap Ar.

Ar juga meminta agar Kejari TTS segera lakukan pemeriksaan terhadap Auditor Inspektorat Kabupaten TTS karena telah mengeluarkan LHP dengan temuan pelanggaran administrasi sedangkan pemeriksaan fisik di lapangan terbukti ada kejanggalan yang terindikasi pada kerugian Keuangan Negara.

” Kami pertanyakan hasil Audit Inspektorat, bagaimana mungkin dalam auditnya ditemukan kesalahan administrasi sebesar Rp.2. 956. 275.774, Sedangkan dalam pemeriksaan fisik diduga adanya pekerjaan fiktif sehingga kami menduga ada upaya Inspektorat Kabupaten TTS melindungi Kades Oinlasi dengan cara menutupi perbuatan dugaan korupsinya atas pengelolaan Dandes Oinlasi.” Ungkap Ar

Dikatakan Ar, atas temuan dan pengakuan Kades terhadap beberapa item pekerjaan yang bukan merupakan program kerjanya maka pihaknya akan melaporkan Inspektorat Kabupaten TTS ke Penegak hukum agar pertantanggung jawabkan hasil auditnya melalui LHP, dimana dalam LHP Inspektorat ditemukan adanya temuan penyalahgunaan Dandes senilai Rp. 2. 956. 275.774, dan menurut Inspektorat temuan tersebut merupakan temuan administrasi.

“Pemeriksaan jaksa jelas berbanding terbalik dengan hasil Audit Inspektorat sehingga kami ingin pihak Inspektorat bertanggung jawab atas hasil auditnya. Di dalam LHP tertera temuan penyalahgunaan Dandes Oinlasi senilai Rp. 2. 956. 275.774. Pertanyaan kami, Apakah temuan ini benar merupakan temuan Administrasi?, atau temuan kerugian Keuangan Negara?, Jika temuan itu adalah temuan. Administrasi?, lalu bagaimana dengan kondisi rill lapangan yang ada kejanggalan yang diketahui saat pemeriksaan oleh jaksa?. Apakah saat audit, Inspektorat melakukan pemeriksaan keseluruhan pembangunan fisik atau tidak?, Bagaimana dengan kondisi embung lokasi Tumu yang kondisinya memprihatinkan saat ini?, Bagaimana mungkin kondisi embung tumu yang dikerjakan tidak sesuai dengan standar pekerjaan embung?, Kemudian Inspektorat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pekerjaan itu?, sehingga perlu kami Laporkan agar masyarakat bisa mendapat penjelasan dari Inspektorat.” ungkap Ar

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intel Kejari TTS, belum berhasil di konfirmasi tim media ini.

( RA/YM/TIM NTT)