Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pegawai Honorer di Kabupaten Ngada Diringkus

BAJAWA-NTT|suarafaktual.com
Jajaran Sat Reskrim Polres Ngada akhirnya membekuk Seorang tenaga honorer di Kabupaten Ngada, NTT berinisial CN (19). pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (1/9/2022).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, saat hendak melarikan diri ke Denpasar Bali.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Bayu Rizki Subagyo, ketika dikonfirmasi tim media ini, Kamis (8/9/2022), membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Menurut Kasat Reskrim, Peristiwa persetuhan anak dibawah umur ini bermula saat pelaku menjemput korban di salah satu kampung di wilayah Kecamatan Bajawa pada 17 Maret 2022 menggunakan sepeda motor.

Keduanya lalu menuju ke pasar tingkat kota Bajawa untuk membeli sepatu korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat mengajak korban mampir di kamar kosnya di wilayah Ngalisabu.

Namun korban menolak dan meminta pelaku mengantarnya pulang ke kampung halamannya.

Setelah itu pelaku kembali ke kosnya dan mengirim pesan ke korban melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk mengajak korban bisa bersedia kembali datang di kosnya. Melalui beberapa percakapan tersebut korban akhirnya bersedia.

Setiba di kos, mereka duduk berdua di depan kamar. Pelaku lalu merayu, memegang dan menarik korban ke kamarnya untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak takut terjadi kehamilan.

Pelaku meyakinkan bahwa tidak akan terjadi kehamilan, lalu korban menyanggupi permintaan pelaku, kata Kasat Bayu.

Ia menerangkan polisi mendapatkan laporan setelah korban mengalami kehamilan. Dengan laporan bernomor: LP/B/133/VIII/2022/SPKT/Res. Ngada/Polda NTT pada tanggal 29 Agustus 2022, polisi kemudian memburu dan berhasil membekuk pelaku di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kasat Bayu menjelaskan saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Bali namun berhasil digagalkan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Ngada.

Pelaku dijerat UU tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun masimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Untuk diketahui, saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan 6 bulan.

(RA/TIM NTT)