Diduga Mempergunakan Alat Tangkap Ikan Jenis Trawl Kapal Nelayan Asal Sumut, Nahoda dan ABK di Amankan Pol Airud Rohil.
Rohil, Suarafaktual.com- Diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, berupa trawl diwilayah perairan Rokan Hilir (Riau) seorang nahoda dan kapal berikut sejumlah ABK diamankan Sat Pol Airud Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Nahoda tersebut yakni Ahin (58) yang diketahui merupakan warga Medan Marelan ( Sumut).
Atas pengungkapan itu, para pelaku yang terlibat telah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Para pelaku diamankan yaitu nahoda berikut kapal KM Mina Makmur sebagai sarana turut diamankan Pol Airud Polres Rohil
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kasatpol Airud Polres Rohil, AKP Tito Lasagatra, SIK, MH menyebutkan pengungkapan itu menindaklanjuti informasi yang diterima bahwa di perairan Bubu 11 ada terjadi tindak pidana perikanan.
Kasat Polairud sendiri beserta anggota Polairud dan masyarakat nelayan bergerak menuju ke Perairan Bubu11 dengan menggunakan kapal Patroli SB.IV-1105. Begitu sampai di tempat kejadian, nampak ada satu unit kapal sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl,
“kata Tito, Nahoda kapal mengakui sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.
Selanjutnya, terhadap nakhoda dan ABK serta kapal dibawa menuju ke Pelabuhan Sat Polairud untuk dilakukan penyidikan, pengusutan lebih lanjut dan selanjutnya terhadap nakhoda dibawa menuju ke Polres Rohil untuk dimintai keterangan,” kata Tito secara tegas.
Penulis : Aminuddin
Sumber : HNSI Rohil