Diduga Melakukan Tindakan Pidana Penganiayaan Nikodemus Dilaporkan Ke Polres TTS
TTS || Suarafaktual.com
Diduga melakukan tindak Pidana peganiayaan terhadap Bernedeus Selan Ex ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) instalasi Basipae, Nikodemus dilaporkan ke Polres Timor tengah Selatan (TTS).
Buntut dari laporan tersebut, satuan Polres TTS melakukan penangkapan paksa terhadap Nikodemus Manao pejuang Agra dan sekaligus ketua organisasi Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITA PKK) Pubabu Besipae yang terjadi pada Senin 13 februari 2023 lalu di rumah kediamannya di Pubabu Besipae RT 20 RW 09 Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.
Berdasarkan pantauan awak media permasalahan tersebut diduga bermula akibat penggusuran yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022, masyarakat yang terdampak tidak terurus dan tertata dengan baik namun pemerintah di Nusa Tenggara Timur masih saja mengintimidasi masyarakat yang ada di lokasi penggusuran Pubabu Besipae.
Sementara itu, masyarakat yang ada memilih untuk berada di lokasi tersebut karena dengan alasan bahwa pemerintah Nusa Tenggara Timur belum menyelesaikan konflik yang ada di Besipae sebagaimana yang dijanjikan akan mengidentifikasi batas-batas yang ada di dalam sertifikat dengan ukuran luas 3780 Ha.
Dengan adanya penangkapan oleh Tim gabungan dari Polres TTS terhadap Aktivis bernama Nikodemus Manao, timbul kejadian-kejadian baru yang dialami oleh masyarakat Pubabu Besipae.
Melalui rekaman video yang di ambil sebelum dia di tangkap, dalam keterangannya Nikodemus Manao mengatakan dengan bersumpah, dan dengan tegas mengatakan bahwa si pelapor sudah merekayasa laporannya untuk menjebak dirinya.
Bahkan Niko sempat memberikan penjelasan terkait kronologi kejadiannya bahwa saat si pelapor datang sekira jam 09:00 malam ke rumah bapak Simon Petrus SAE untuk mengantar surat penegasan pengosongan rumah warga yang di bangunkan oleh Pemprov NTT bagi warga masyarakat korban penggusuran tahun 2020 silam,” ujarnya dalam rekaman tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga Kepada Media ini, “Bahwa Jaka atau Bernadus Selan datang bersama seorang temanya bermarga tobe ke rumah Simon Petrus SAE untuk mengantarkan surat dimaksud. Dan setelah itu cucu dari simon SAE di suruh untuk memanggil Niko Manao dan Nikopun bergegas datang ke rumah Simon untuk bertemu dengan Jaka dan temannya,” ucapnya.
“Pada Kesempatan tersebut Nikodemus manao menanyakan tujuan dari kedatangan 2 orang pada malam hari, dan Jaka mengatakan dia menjalankan tugas yang di suruh oleh Pemprov untuk mengantarkan surat penegasan penggusuran rumah, pada kesempatan tersebut Jaka pun memerintahkan dan memaksa pemilik rumah tersebut untuk bergegas meninggalkan rumah malam itu juga karena besok pagi mau ada penggusuran,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya Minggu (19/02/2023).
Lanjutnya lagi, ketika masa sudah berkumpul di tempat kejadian, Jaka tidak sempat memberikan surat itu namun segera keluar dari rumah saat itupun terjadilah keributan di halaman rumah yang kondisi nya gelap. bahwa saat keributan itu terjadi posisi Nikodemus berada di dalam rumah bersama pemilik rumah dan juga temannya Jaka untuk diamankan.
“Saya yang saat itu berada tidak jauh dengan lokasi kejadian itu mendengar keributan. Dengan di terangi cahaya senternya, Daud datang untuk melihat dan ketika sampai di TKP ia berpapasan dengan Jaka yang diamuk massa dengan tergesa-gesa, Daud mengambil kontak motornya si Jaka dan membawah Jaka pergi dengan pelipis mata kanannya terluka.
Setibanya di rumah Daud Selan, Jakapun dirawat oleh Daud dan keluarganya, dan diberi minum obat, juga lukanya di kompres dengan air panas
Dalam penjelasannya, Daud Selan mengatakan, “Saya sempat menelpon pihak Polsek Amanuban Selatan, dan oleh Kapolsek Amanuban Selatan, mengirimkan dua orang anggotanya untuk datang menjemput Jaka dan temanya di rumah saya,” ucapnya.
Kabiro/ TTS