Diduga Bermain Curang Sembako Paslon 01 Nazaruddin Abu Bakar Diamankan Bawaslu

 

Keterangan Fhoto : Bawaslu Pelalawan Saat Melakukan Pengamanan Atas Paket Sembako dan Alat Peraga kampanye 

Pelalawan || Suarafaktual

Diduga hendak bermain curang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melakukan pengamanan atas beberapa Paket Sembako dan alat peraga kampanye yang diduga milik Paslon Nomor Urut 01 Nazaruddin – Abu Bakar.

Pengamanan atas paket sembako dan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di rumah Bunyamin Timses Paslon 01, di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Kerinci Barat RT 04/RW 04, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada hari Senin (25/11/24).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ari Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Ia mengatakan telah melakukan pengamanan atas beberapa paket sembako dan alat peraga kampanye yang diduga milik salah satu Paslon.

“Iya benar, Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah mengamankan beberapa paket sembako dan alat peraga kampanye milik salah satu Paslon ,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu tersebut menjelaskan bahwa paket sembako dan alat peraga kampanye diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan dari salah satu rumah warga.

“Pengamanan atas paket sembako dan alat peraga tersebut kami lakukan di salah rumah warga di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Kerinci Barat RT 04 RW 04, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Dari sana kita amankan beberapa paket sembako dan alat peraga kampanye seperti:

-Minyak goreng merek minyak kita, sebanyak 37
kotak X 12 (kemasan 1 liter),
-Minyak goreng merek AIcha, sebanyak 11 kotak x 12 (kemasan 1 liter),
-Kotak minyak goreng kosong Merek minyak kita,
-Topi bertuliskan Sudao Nasaruddin – Abu Bakar,
sebanyak 5 Pcs,
-Kartu nama calon bupati Nasaruddin – Abu Bakar
sebanyak 73 lembar,
-Kartu nama calon gubernur wakil Gubernur   Syamsuar -Mawardi sebanyak 85 lembar,
-Jam dinding berputar Paslon Bupati dan wakil
Bupati 01 Nazaruddin – Abu Bakar sebanyak 5   buah,
-Brosur bergambar Paslon Gubernur wakil   Gubernur Syamsuar – Mawardi dan bertuliskan   Visi misi sebanyak 20 lembar (model A).

-Brosur bergambar Gubernur wakil gubernur   nomor urut 3 dan bertuliskan profil dan   komitmen  kerjasebanyak 74 lembar.
Kalender bergambar Paslon Gubernur dan wakil
Gubernur nomor urut 3 sebayak 2 buah,
-Daftar nama yang diduga penerima bingkisan.

Terkait temuan tersebut Bawaslu Pelalawan Segera membuat kajian hukum terkait dugaan pelanggaran pemilihan untuk seterusnya dilimpahkan ke sentra Gakkumdu,” ucap Ari Nugroho.

Menyikapi peristiwa tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Candra Yoga Adiyanto.,SH.,MH, turut angkat bicara

“Terkait apa yang dilakukan tim pemenangan 01 jelas jelas menciderai demokrasi dan pelanggaran. Kami menduga pembagian minyak goreng ini untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

Kami berharap kepada Gakkumdu untuk mengusut permasalahan ini sampai ke akar akarnya sesuai aturan hukum yang berlaku, dari mana minyak goreng ini didapat, kepada siapa akan diberikan, siapa saja yang terlibat atau mengetahui tentang pembagian minyak goreng ini, jika perlu calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 juga diperiksa, jika benar terbukti maka jerat pidana dan diskualifikasi calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

Terhadap permasalahan ini, kami tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 akan mengawal sampai selesai, kami berharap Gakkumdu bekerja dengan profesional jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tutup Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH.

(PRS)