Berdasarkan Hasil Investigasi DPD LMR Diduga PT. IIS Kuasai Lahan Diluar HGU, Ketua GPL Turut Angkat Bicara

Pelalawan, Suara Faktual- Dikutip dari media KompasposNews Com yang berjudul, PT Inti Indosawit Subur Ukui Garap Kebun Sawit di Luar HGU, BPN Pelalawan Akui HGU Nya Sudah Berakhir Tahun 2019.

Sebagaimana dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa berdasarkan hasil temuan dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan bersama Masyarakat Kecamatan Ukui beberapa pekan yang lalu sudah menemui titik terang.

Berdasarkan hasil rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan di Aula Intelkam pada, hari Selasa. 24 Mei 2022, yang di hadiri oleh Pihak Humas PT. Inti Indosawit Subur Ukui, Massurrazi, Dinas DPMTSP Pelalawan diwakili oleh Sudarsanto (Sub Kordinator Pelayanan dan Perizinan C DPMTSP Kabupaten Pelalawan ) dan BPN Pelalawan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD LMR Kabupaten Pelalawan Supriadi mengatakan, “Kebun sawit yang di kelola PT. Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui sebagian berada di luar Izin Hak Guna Usaha (HGU)

“Berdasarkan hasil rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan, BPN Pelalawan dan Dinas DPMTSP Kabupaten Pelalawan sudah mentelaah temuan kita, dan hasil nya berada di luar HGU,” ucap Supriadi

Kordinator bidang Pengukuran dan Pemetaan BPN Pelalawan, R. Apriza mengatakan, “Dari hasil telaah titik kordinat yang diberikan kebun sawit tersebut berada di luar HGU namun kami perlu memastikan dengan turun kelapangan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Setelah di usut terkait perizinan Hak Guna Usaha ( HGU ) Group PT Asian Agri tersebut ternyata dari keterangan pihak BPN Pelalawan HGU PT. Inti Indosawit Subur Kecamatan Ukui sudah berakhir pada tahun 2019 yang lalu.

Pengurus DPD LMR Pelalawan berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi HGU PT. IIS Kecamatan Ukui dan merealisasikan hak masyarakat 20% sesuai ketentuan Permentan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan ( DPD GPL) Propinsi Riau, Siswanto. S.Sos. kepada media ini, Rabu. (25/05/2022) mengatakan, Pengurus DPD GPL Propinsi Riau memberikan apresiasi kepada DPD LMR Riau atas hasil temuan yang mereka lakukan,

“Dalam hal ini kita memberikan apresiasi kepada DPD LMR Riau atas upaya yang mereka lakukan untuk mengugkap permasalahan ini, kita berharap kepada pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini.

Jangan terkesan seperti ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak taat terhadap aturan, karena jika benar PT. Inti Indosawit Subur melakukan kegiatan perkebunan di luar HGU maka kita menduga PT. Inti Indosawit Subur telah melakukan penggelapan pajak serta penguasaan lahan tampa ijin. Dan hal ini merupakan kejahatan pencucian uang,” terang Siswanto.

Bahkan lanjutnya lagi, saya sebagai Ketua  DPD GPL Propinsi Riau meminta kepada Pihak Lembaga Sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) agar meninjau ulang sertifikat RSPO yang diberikan kepada PT. Inti Indosawit Subur, pasalnya PT. Inti Indosawit Subur diduga telah melanggar ketentuan terkait persyaratan untuk mendapatkan sertifikat RSPO yaitu, tidak patuh terhadap hukum yang berlaku, serta tidak melakukan praktik usaha perkebunan yang baik,” ujar Siswanto menjelaskan.

Ketika awak media meminta tanggapan kepada Topik selaku meneger Humas PT, Inti Indosawit Subur, melalui nomor WhatsApp nya, Topik menjawab, “malam dinda, besok abg tlpon y, baru balik dari Kuansing dinda,” jawab Topik singkat. (Red)