Bawaslu dan Pemerintah Pelalawan Terlihat Melempem, Pemasangan APK Bertebaran di Jalur Hijau Jalan Lintas Timur Pangakalan Kerinci

Pelalawan || Suarafaktual
Sangat disayangkan Bawaslau Kabupaten Pelalawan dan pemerintah Kabupaten Pelalawan terlihat melempem untuk menegakkan aturan yang ada, sebagimana terlihat jelas adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang seharusnya tidak di perbolehkan,

Sebagaimana terpantau oleh awak media, pemasangan baliho calon Presiden Prabowo – Gibran dan Anis – Muhaimin terpampang menghiasi jalur hijau disepanjang jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.

Padahal terkait lokasi pemasangan APK sudah di atur sesuai dengan Perda dan UU Pemilu.

Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan Rida Nurkisawan, Sebtu, (27/01/2023) ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menyampaikan, tidak boleh ada pemasangan APK atau baliho disepanjag jalur hijau.

“Terimakasih untuk infonya, itu dijalur hijau, sesuai Perda dan UU Pemilu tidak boleh ada APK. info tersebut akan kami tindaklanjuti,” ucapnya

Ketika ditanya terkait langkah apa yang akan diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan menegaskan, “dan yang pastinya Kami akan segera menertibkan,” pungkasnya.

(Prs)