Aliansi MAKER Desak Kapolres, DPRD Hingga Bupati  Usut Tuntas Pelaku Tindakan Kekerasan Seksual

 

NTT, Alor||Suarafaktual.com- Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (Maker) desak Kapolres, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), hingga  Bupati Alor, segera usut tuntas tindakan kekerasan seksual yang menimpa RM (20)  yang terjadi pada tanggal 08 Oktober tahun, 2022

Kordinator Umum (KORDUM) Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (MAKER) Nahum Perang, mengatakan, “Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistim Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak ( SIMFONI PPA) Kasus pemerkosaan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia (Komnas Perempuan, 2017)

Pemerkosaan diketahui sebagai serangan yang diarahkan pada bagian seksualitas seseorang dengan menggunakan organ seksual (Pria) ke organ seksual (wanita), anus, mulut, atau dengan menggunakan bagian tubuh lainnya yang non organ seksual atau benda-benda lainnya.

Serangan itu dapat dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, ataupun dengan pemaksaan sehingga mengakibatkan rasa takut akan kekerasan, dibawah paksaan, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan atau serangan atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya (Komnas Perempuan, 2017).

Pemerkosaan masuk dalam rangkaian perilaku abnormal karena ada sikap kasar dan dampak negatif atau merusak korban hingga mengalami berbagai masalah.

Bahkan berdasarkan data  SIMFONI PPA terdapat 13.854 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2019 di Indonesia terdiri dari 3.431 korban laki-laki dan 11.451 korban perempuan.

Berdasarkan tempat kejadian sebanyak 7.728 kasus terjadi di rumah tangga, 198 kasus di tempat kerja, 705 kasus di sekolah, 1.817 kasus di fasilitas umum, dan 3.391 kasus di tempatlainnya. Jumlah korban berdasarkan tempat kejadian yaitu 8.268 kasus di rumah tangga, 223 kasus di tempat kerja, 846 di sekolah, 1.944 kasus di fasilitas umum, dan 3.602 kasus lainnya.

Jenis kekerasan yang dialami korban sebanyak 6.305 kasus secara fisik, 3.913 kasus secara psikis, 5.023 kasus secara seksual dan kasus lainnya dari traffiking hingga eksploitasi.

Berdasarkan usia korban yang dilaporkan sebanyak 1.086 kasus terjadi pada rentang umur 0-5 tahun, 2.745 kasus di umur 6-12 tahun, 4.516 kasus di umur 13-17 tahun, 1.727 kasus di umur 18-24 tahun, 3.975 kasus di umur 25-44 tahun, 746 kasus di umur 45-59 tahun, dan 105 kasus diatas umur 60 tahun.

Berdasarkan data pendidikan, sebanyak 108 korban ditingkat PAUD, 256 korban di TK, 3.036 korban di SD, 3.195 korban di SLTP.

Secara umum Pemerkosaan adalah suatu tindakan pemaksaan dengan kekerasan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan.

Kekerasan seksual juga sebagai suatu perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang karena ketimbang relasi dan gender yang berakibat penderitaan psikis dan fisik yang termasuk menganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan dalam dunia pendidikan dengan aman dan optimal.

Maka berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan pihak Kodim 1622/Alor kepada media (massa) pada 8 Oktober 2022 bahwa sekitar pukul 22:30 wita, terjadi pembegalan dan pemerkosaan terhadap korban oleh orang yang tidak dikenal.

Herman Peny selaku pacarnya (RM) korban pemerkosaan diancam dengan menggunakan senjata tajam yakni satu buah panah untuk mengusir herman peny dari lokasi kejadian.

Kemudian korban kekerasan seksual (RM) diancam dengan satu bilah pisau tajam lalu korban dibawa ke tribun Lapangan GOR Batunirwala, Alor-NTT kemudian diperkosa,” ujar Nahum perang

“Kata Nahum, namun sangat disayangkan, kasus ini  sudah berjalan  satu minggu lebih, namun belum ada penanganan yang serius dari pihak Kepolisian, oleh karena itu kami Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (MAKER) Alor menyampaikan  beberapa poin tuntutan sebagai berikut.

1. Kami Aliansi (MAKER) mendesak Polres Alor bekerja semaksimal mungkin agar segera tangkap pelaku kasus pemerkosaan yang sampai saat ini belum ditemukan.

2. Kami mendesak Polres Alor agar dalam penanganan masalah ini, proses hukumnya harus objektif dan transparan dan tanpa di intervesi dari pihak manapun.

3. Kami menegaskan kepada Kepolisian Resort (Polres) Alor harus mendalami 5 orang yang mempunyai motor yang diduga pelaku kasus pemerkosaan.

4. Kami mendesak kepolisian untuk sesegera mungkin menangkap pelaku kasus pemerkosaan dan dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku (pasal pemerkosaan dan ancaman pembunuhan).

5. Kami Aliansi (MAKER) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Alor, jika tidak menyelesaikan kasus ini dengan baik maka dengan tegas kami sampaikan bahwa kami tidak percaya kinerja Kapolres (Alor).

6. Kami mendesak Kapolres Alor untuk segera mencopot jabatan Kasat Reskrim Alor jika tidak mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang terjadi di GOR Batu Nirwala (Alor-NTT).

7. Kami mendesak jika Kapolres Alor tidak bekerja dengan baik, maka kami akan mendesak Kapolda NTT untuk sesegera mungkin mencopot jabatan Kapolres Alor.

8. Kami Aliansi (MAKER) mendesak Kepolisian (Polres Alor) untuk melakukan penahanan terhadap pacar dari korban.

9. Kami juga meminta kepada media masa di Alor (Metroalor.com) agar dalam pemberitaannya terkait kasus ini dapat menjaga hak-hak korban berupa identitas, nama, umur, alamat. Karena berita yang kami lihat itu, media masa yang rilis kasus ini tidak menjaga hak-hak korban seperti yang sudah dijelaskan diatas, sehingga kami mohon agar dapat diklarifikasi berita itu atau perlu dihapus agar menjaga psikologi korban tetap aman. Jika tidak diklarfikasi, maka media Metroalor.com akan kami proses sesuai dengan undang-undang pers.

Selain kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Alor, Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (MAKER) Alor juga mendesak Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.AP dan DPRD Kabupaten Alor dengan beberapa tuntutan, antara lain;

1. Kami Aliansi (MAKER) meminta Bupati Alor untuk sesegera mungkin perintahkan dinas terkait untuk perlu adanya penanganan khusus untuk korban, karena sampai saat ini korban masih mengalami gangguan psikologi dan trauma terhadap musibah yang dialami.

2. Kami juga minta perlu secepat mungkin adanya penerangan lampu di tempat terjadinya kasus kekerasaan dan sekitaranya.

3. Kami juga meminta agar secepatnya ada pembangunan pos BRIMOB di area GOR Batunirwala.

4. Kami Aliansi (MAKER) meminta kepada DPRD (Kabupaten Alor) untuk menyepakati anggaran untuk pembangunan Pos BRIMOB dan penerangan di area GOR Batunirwala.

Informasi yang diperoleh Media ini, Senin 17 Oktober 2022, Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (MAKER) yang terdiri dari OKP lokal maupun nasional diantaranya, Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI), Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2), Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Alor, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Alor, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Alor serta Pemuda dan masyarakat Alor melakukan aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Koordinator Umum (Kordum) MAKER Alor Nahum Perang dari Lapangan Mini Kalabahi menuju Mapolres Alor, Kantor DPRD Kabupaten Alor dan Kantor Bupati Alor.

Tiba di Kantor Bupati Alor, Batunirwala, Alor-NTT situasi sempat tegang antara massa aksi MAKER dengan Pihak POL-PP yang saat itu menjaga pintu masuk gedung Kantor Bupati Alor. Namun masih dalam kendali massa aksi yang kemudian diterima oleh Asisten 2 Setda Alor dan beraudiensi terkait kasus pemerkosaan dan ancaman pembunuhan orang tak dikenal (OTK) di GOR Batunirwala pada Sabtu, 8 Oktober 2022 malam.

YM (NTT)