Akhirnya Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Kandas di PN Siak
Keterangan Gambar: Hendri Siregar, S.H
Siak || Suarafaktual.com.
Setelah kurang lebih 9 bulan perkara lingkungan hidup yang diajukan oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) bergulir di Pengadilan Negeri Siak, akhirnya kandas tidak sesuai harapannya.
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan register perkara nomor: 21/Pdt.G/LH/2022/ PN.Sak, telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Siak pada hari, Selasa tanggal 15 November 2022. Dimana dalam pokok perkara seluruh petitum gugatan tidak diterima majelis hakim.
Dalam pertimbangan putusannya disebutkan bahwasanya Yayasan Wahana Sinergi Nusantara tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Kepada Media ini Hendri Siregar SH, selaku kuasa hukum Tergugat I PT. Ecooils Jaya Indonesia dan juga Tergugat II, PT. Sari Dumai Sejati, menyebutkan bahwasanya gugatan yang diajukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti otentik.
“Seharusnya ketika seorang Penggugat akan mengajukan gugatannya maka dari awal harusnya memiliki alat bukti yang kuat atau otentik,” ucapnya
Dalam perkara ini, penggugat mengajukan alat bukti pengujian sampel air yang diambilnya sendiri entah dari mana sumbernya, lalu kemudian diujinya di laboratorium Sucofindo Pekanbaru. Padahal dalam pengambilan contoh uji sampel air sebagai alat bukti sudah ada ketentuan Standar Nasional Indonesia Nomor: 8520:2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tatacara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bahkan, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara telah menghadirkan dua orang saksi palsu di persidangan. Ini menjadi preseden buruk dan memalukan bagi eksistensi pegiat lingkungan dan organisasi lingkungan hidup di Indonesia khususnya kepada Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS).
“Saya selaku kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ini. Dalam waktu dekat saya akan melaporkan tiga orang penggugat prinsipal yang notabene adalah berprofesi advokat aktif,” sebut Hendri Siregar, Jumat (18/11/2022)
Katanya lagi, Pengurus Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yang mewakili di pengadilan berprofesi sebagai advokat aktif. Dalam perjalanannya, pengurus Yayasan Wahana Sinergi Nusantara secara tiba-tiba berganti kepengurusan, hal tersebut dilakukannya setelah saya pertanyakan mengenai keabsahan kepengurusan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, kemudian terjadi pergantian kepengurusan yang baru.
Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan ajukan sidang etik kepada organisasi advokat yang menaungi ketiga advokat sekaligus rangkap jabatan sebagai pengurus Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS). Saya berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia khususnya yang ada di Riau, agar tidak takut kepada gugatan yang diajukan organisasi lingkungan hidup sepanjang perusahaan anda mematuhi aturan hukum yang ada.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwasanya penggugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menuduh empat perusahaan yang berlokasi di kota Dumai telah membuang limbah ke wilayah Minas kabupaten Siak. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan sidang lapangan tidak ditemukan adanya limbah B3 sebagaimana disebutkan organisasi lingkungan hidup tersebut.
“Bahkan didalam gugatannya, penggugat menyebutkan dekat lokasi pembuangan Limbah B3 terdapat anak sungai, namun senyatanya tidak terdapat anak sungai. Bahkan Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang ikut digugat bersama majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan ini telah turun langsung memeriksa ke lokasi objek sengketa, namun tidak menemukan Limbah B3, dan tidak menemukan anak sungai sebagaimana disebutkan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam surat gugatannya,” ujar Hendri menjelaskan