Bosnya Disidang, Proyeknya Makin Menyala: Misteri Cut and Fill Raksasa di Teluk Mata Ikan

Batam, Suarafaktual.com – Ironi di Teluk Mata Ikan. Saat bosnya duduk di kursi pesakitan PN Batam atas dugaan perusakan hutan lindung, proyek cut and fill raksasa diduga milik PT Sri Indah Barelang (SIB) di Kampung Petai, Sambau, justru makin masif.

Bukit paru-paru kota digundul, mangrove diratakan, pesisir Pantai Nemo berubah coklat kemerahan. Puluhan alat berat beroperasi siang malam tanpa plang proyek. Padahal di depan lokasi, plang KPHL “Kawasan Hutan Lindung” masih berdiri.

Lahan puluhan hektare hasil timbunan itu disebut untuk Data Centre, di saat Batam dipromosikan sebagai Hub Data Centre Nasional 72,4 MW di Nongsa Digital Park.

BOS DIADILI, PROYEK DIDUGA TETAP JALAN

Sosok sentral disebut warga Djuseng alias Dju Seng, bos PT SIB. Saat ini ia terdakwa utama perkara perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV. JPU Kejagung menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di PN Batam.

Ini bukan pertama. Sebelumnya Direktur PT Prima Makmur Batam divonis 7 tahun karena merusak Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Nongsa.

Tapi tuntutan itu tak buat jera. Di lapangan humas disebut Fahmi, pengawas Rio, kontraktor Anwar mengaku, “Kami hanya kontraktor dari PT Sri Indah, untuk izin kurang paham.”

BP BATAM: TIDAK ADA IZIN

Kejanggalan terbesar di legalitas. Surat resmi BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum M. Taufan menegaskan BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas di Teluk Mata Ikan, Nongsa.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, juga menyebut PT SIB belum bayar Pajak MBLB. Realisasi pajak MBLB Batam baru 6% dari target.

Artinya deforestasi, cut and fill, dan timbun mangrove diduga tanpa izin BP Batam, tanpa AMDAL, dan tanpa pajak galian.

WARGA KORBAN: 7 KOLAM LENYAP, DITAWAR 3 JUTA

Jumat 27 Juni 2025, puluhan peternak dan HNSI Sambau mendatangi lokasi. Romi Lubis, peternak patin, bersaksi 7 kolamnya lenyap tertimbun tanah, 4 lainnya terancam. Rugi Rp500 juta, hanya ditawar Rp3 juta oleh oknum perusahaan.

KETEGASAN LI CLAUDIA DITAGIH

Sorotan mengarah ke Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Sejak dilantik 20 Februari 2025 mendampingi Wali Kota/Kepala BP Batam Amsakar Achmad, ia dikenal tegas.

29 April 2026 ia menegaskan, “Tidak ada toleransi untuk pelaku perusakan lingkungan… setiap pelanggaran akan kami tindak.”

Pernyataan itu kini ditagih. Lokasi PT SIB hanya ratusan meter dari Mako Polda Kepri, di atas lahan berplang Milik BP Batam, dan telah dilaporkan LSM BARA API Kepri ke Polda atas dugaan perusakan hutan lindung dan mangrove.

Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, mengecam, “Djuseng melakukan perusakan ugal-ugalan terkesan mengangkangi hukum.”

Ketua Pokdarkamtibmas Polresta Barelang, Roni Pasaribu, mendesak, “Minta Polda, BP Batam, DLH segera turun dan segel. Jika tak ada izin, harus disegel. Jangan hukum tumpul ke atas.”

Hingga rilis ini, PT SIB, DLH Batam, dan Satgas PKH belum klarifikasi. Isu ratusan TKA China di lokasi juga belum dijawab Imigrasi.

Pertanyaan warga sederhana: Jika bosnya disidang karena merusak hutan lindung, mengapa proyek baru yang diduga merusak hutan lindung dan mangrove di Teluk Mata Ikan dibiarkan menyala?