DLH Labusel Sampaikan Hasil Uji Limbah PKS GSL: Sanksi Dijatuhkan, Perusahaan Siap Perbaiki

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan

Konferensi pers yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (30/6/2025) sore, menjadi sorotan publik setelah keluarnya hasil uji laboratorium terhadap limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Gunung Selamat Lestari (GSL). Limbah cair milik perusahaan tersebut dinyatakan melampaui ambang batas baku mutu lingkungan, dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya terkait dugaan pencemaran perairan dan kematian ikan di sekitar aliran sungai.

Kepala DLH dan Perikanan, H. Syaparuddin, S.T., M.M., dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pengambilan sampel limbah dilakukan secara resmi dan hasilnya menunjukkan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2024, kami memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

Dalam uji laboratorium, sejumlah parameter limbah PT GSL menunjukkan nilai jauh di atas baku mutu seperti,
– BOD (Biochemical Oxygen Demand): batas maksimum 3 mg/L, hasil uji 8,05 mg/L.
– COD (Chemical Oxygen Demand): batas maksimum 25 mg/L, hasil uji 62,096 mg/L.
– Fosfat: batas maksimum 0,2 mg/L, hasil uji 4,345 mg/L.
– Amonia (NH₃-N): batas maksimum 0,2 mg/L, hasil uji 2,782 mg/L.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan limbah di pabrik tersebut tidak memenuhi standar dan berpotensi mencemari lingkungan hidup.

Ketika ditanya soal temuan warga terkait kematian ikan di aliran sungai yang berada dekat area pabrik, DLH menjelaskan bahwa pengujian hanya dilakukan pada limbah cair dan belum ada uji laboratorium terhadap fauna air yang terdampak.
“Namun, hasil limbah yang melampaui baku mutu sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi. Dugaan pencemaran lingkungan tetap harus ditindak,” terang Syaparuddin.

Menanggapi keputusan DLH, perwakilan PT GSL, H. Sofyan Nasution, menyatakan sikap terbuka dan kooperatif. Ia menyebut bahwa manajemen menerima sepenuhnya sanksi administratif dan akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi semua arahan DLH. Selain perbaikan sistem pengolahan limbah, kami juga akan melakukan langkah pemulihan lingkungan, termasuk menebar benih ikan di perairan terdampak,” ujar H Sofyan.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah pemerhati lingkungan, di antaranya Sahbana Siregar dan Khocik Hamjah Nasution. Mereka mendorong agar DLH membuka hasil uji laboratorium secara transparan ke publik dan menindak tegas semua bentuk pelanggaran lingkungan tanpa kompromi.

DLH menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pengawasan dan evaluasi terhadap PT GSL akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar memperbaiki tata kelola lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran. Setiap perusahaan wajib memiliki komitmen nyata dalam menjaga lingkungan, bukan hanya sekadar memenuhi formalitas,” tutup Syaparuddin.

(M.Y.K.Simanjuntak)